Jakarta, Harian Umum - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani memastikan Wagub PKS tidak ada yang mengundurkan diri dari proses pemilihan Wagub di DPRD DKI.
"Tidak ada setingan agar salah satu Wagub PKS mundur dari proses pemilihan Wagub. Bahkan kita upayakan calon PKS tidak ada yang mundur sampai pemilihan nanti," kata Ahmad Yani di gedaung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sekedar informasi, pemilihan Wagub DKI diwarnai kabar tak sedap. Proses pemilihan calon pendamping Gubernur Anies tersebut diisukan terjadi money politic untuk mempercepat proses pemilihan di DPRD DKI. Dari informasi yang dihimpun, salah satu Wagub PKS diduga akan mengundurkan diri dari proses tersebut untuk memuluskan calon lainnya. Sebab dengan hanya satu calon, secara otomatis proses pemilihan Wagub akan dilakukan secara aklamasi tanpa melalui proses voting.
Ahmad Yani membantah proses pemilihan Wagub DKI diwarnai adanya money politic untuk memuluskan terpilihnya Wagub PKS. "Tidak benar itu, saya sendiri baru tahu. Justru kita ingin memperjuangkan Wagub PKS terpilih mendampingi Gubernur Anies," katanya.
Ahmad Yani menduga isu adanya money politic sengaja dihembuskan pihak yang ingin pemilihan Wagub gagal. "Mungkin kalau ada upaya dari pihak yang ingin gagalkan (pemilihan Wagub). Jadi bisa saja pihak tersebut yang memainkan money politik," katanya.
Terlepas adanya isu tersebut, Yani menilai proses pemilihan Wagub sejauh ini masih berjalan lancar. "Kalau saya lihat segala sesuatunya berjalan normal. Ngga ada masalah. Dengan Gerindra sudah sepakat. Tinggal nantinya gimana paripurna dilaksanakan. Dan itu akan dibahas lewat Panlih (Panitia Pemilih)," ujarnya.
Tak hanya itu, Yani juga menyinggung soal isu apabila pada Rapat Paripurna pemilihan Wagub tidak kuorum dua kali berturut-turut, maka akan dikembalikan ke pimpinan DPRD DKI.
"Jadi tidak lantas Wagub dikembalikan lagi ke partai pengusung untuk diproses kembali. Kalau seperti itu kapan selesainya. Berdasarkan aturan yang ada di DPRD DKI, apabila pada Rapat Paripurna pemilihan Wagub dua kali tidak kuorum maka akan dikembalikan ke pimpinan. Namun aturan tersebut masih akan dibahas pembentukan tatib pemilihan Wagub nanti. Acuannya pada tatib DPRD yang selama ini berlaku," tandasnya.
Sebagai informasi, setelah ditinggal Sandiaga Uno yang memutuskan maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto, kursi wakil gubernur DKI telah lama kosong. Saat ini proses pemilihan Wagub tengah dilakukan di DPRD DKI. (Zat)