Jakarta, Harian Umum - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah, mengakui menerima uang sekitar Rp 980 juta dari Bendaharanya Nazaruddin. Jafar mengatakan uang itu dipergunakan untuk kegiatan operasional. Ia tidak mengetahui uang tersebut dari proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diungkapkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin malam, 3 April 2017.
“Nazaruddin pernah memberikan dana kepada saya,” katanya
Jafar menjelaskan uang tersebut digunakan untuk keperluan sebagai Ketua Fraksi Demokrat, misalnya kunjungan saat terjadi gempa bumi di Mentawai dan pembinaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ia baru tahu uang terterbut hasil kejahatan korupsi setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah diperiksa di KPK dan tahu itu uang e-KTP, saya kembalikan,” Ujarnya.
Dalam persidangan, jaksa menyinggung soal mobil yang dibeli Jafar bermerek Land Cruiser. Jafar membenarkan hal tersebut menurut dia, mobil itu dibeli dari hasil penjualan mobil Land Cruiser-nya yang lama ditambah uang yang ia miliki.
Sementara itu, ketika dikonfrontasi, Nazaruddin menyebut uang yang diberikan kepada Jafar untuk membeli mobil. “Untuk beli mobil Land Cruiser atas permintaan Jafar,” katanya.







