Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil UU Omnibus Law Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.
Setidaknya ada tujuh isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023 tersebut, yaitu soal tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh MK. Norma tersebut berkenaan dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 Ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 Ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 Ayat (1), Pasal 88 Ayat (2), Pasal 88 Ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27; Pasal 88C, Pasal 88D Ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28. Lalu, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal, 95 Ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 Ayat (3) dan Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A Ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 Ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023.
Selain itu, ada permohonan norma yang dinilai MK tidak beralasan hukum untuk diuji, yaitu yang berkenaan dengan norma Pasal 42 Ayat (3) huruf a dan huruf c, serta Ayat (5) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 59 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 5; Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal81 angka 16; Pasal 61A, dalam Pasal 81 angka 17; Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003; Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20.
Selanjutnya Pasal 79 Ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang dikaitkan dengan norma Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26; Pasal 88 Ayat (3) huruf j UU 13/2003 yang telah dihapus oleh Pasal 88 Ayat (3) dalam Pasal 81 angka 27; Lalu, Pasal 88 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27; Pasal 88A Ayat (7), Pasal 8B, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 89 dalam Pasal 81 angka 29; Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30; Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 91 dalam Pasal 81 angka 32;
Berikutnya, Penjelasan Pasal 94 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 35; Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38; Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41; Pasal 154A Ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45; Pasal 157A Ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49; Pasal 161 dalam Pasal 81 angka 53; Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54; Pasal 163 dalam Pasal 81 angka 55; Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56; Pasal 165 dalam Pasal 81 angka 57; Pasal 166 dalam Pasal 81 angka 58; Pasal 167 alam Pasal 81 angka 59; Pasal 169 dalam Pasal 81 angka 61; dan Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64 UU 61 2023 juga dianggap tidak beralasan hukum.
"Pokok permohonan para pemohon berkenaan dengan norma Pasal 156 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 adalah prematur," kata Suhartoyo.
Di antara 21 norma yang dikabulkan di antaranya terkait upah berapa gugatan yang dimenangkan serikat buruh, yakni soal upah sektoral dan struktur skala upah, pembatasan outsourcing atau pihak ketiga, pembatasan tenaga kerja asing, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak sepihak dan harus melalui mediasi.
"Kembalinya upah sektoral ini merupakan sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia," jelas Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea di sela-sela aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat..
Ia mengatakan, semua yang ikut aksi bersamanya mengucapkan terima kasih kepada sembilan hakim MK, dan menurutnya, putusan ini sangat luar biasa.
"Putusan ini mengembalikan muruah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun. Dan hari ini hampir 70 persen gugatan kami dimenangkan," imbuh dia. (man)






