Jakarta, Harian Umum- Kinerja Panitia Seleksi (Pansel) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dikhawatirkan dapat memunculkan korupsi-korupsi baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaran Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN.
"Indikasi adanya politik uang atau mahar, like and dislike, dan hasil seleksi yang lebih berbasis pada proyek dan program, bukan pada kinerja, pengalaman dan kompetensi, rawan memunculkan korupsi-korupsi baru di lingkungan Pemprov DKI. Ini harus segera dihentikan Gubernur Anies Baswedan," kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Ia menegaskan, UU Nomor 28 tegas mengatur bagaimana seleksi dilakukan, dan apa yang saat ini terjadi di Pemprov DKI sama sekali tidak sejalan dengan ketentuan itu.
"Saya juga masih bertanya-tanya mengapa Anies lamban bereaksi, meski bobroknya proses seleksi oleh Pansel dan Baperjakat telah diekspos media massa berkali-kali," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Amir mengatakan, berdasarkan hasil penelusurannya dan juga berdasarkan keluhan sejumlah ASN, diketahui kalau cara kerja Pansel sama sekali tidak profesional dan kredibel, karena dapat diintervensi oleh dua oknum TGUPP yang bermain dengan menjadi makelar jabatan.
Adanya intervensi ini membuat pejabat yang direkomendasikan agar diangkat untuk menduduki jabatan pimpinan SKPD tertentu bukanlah pejabat yang lulus dengan nilai terbaik, melainkan berdasarkan rekomendasi pihak tertentu dan untuk kepentingan tertentu pula.
Ia mencontoh kasus pengangkatan Widyastuti sebagai kepala Dinas Kesehatan.
Menurut ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini, pejabat tersebut bukan pejabat yang lulus tes dengan nilai terbaik, dan diduga diangkat karena selain merupakan bagian dari jaringan kepala Dinas Kesehatan yang lama, juga karena saat seleksi berlangsung ada BUMN yang kerap mendapat proyek di Dinkes yang menyiapkan dana untuk memengaruhi hasil Pansel.
"Sekarang ASN-ASN di Dinkes risau karena yakin pengangkatan itu tidak akan menghapus praktik korupsi yang kerap terjadi di SKPD ini, bahkan mungkin saja praktik itu akan menjadi-jadi," katanya seraya menyebut bahwa di Dinkes pernah terjadi kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pengadaan alat kesehatan.
Kasus-kasus ini tak hanya telah dilaporkan ke Gubernur Anies Baswedan, tapi juga ke KPK.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan juga sempat membeberkan ketidakprofesionalan Pansel.
Kata dia, saat seleksi untuk kepala sebuah SKPD, yang lulus tes adalah si A dan B, tapi yang dilantik Anies adalah si C.
Gilanya, si C ini tidak pernah berkarir di SKPD tersebut, sehingga pengalaman dan background pendidikannya tidak sesuai Tipoksi di SKPD itu.
"Karena itu saya minta Gubernur menertibkan anggota TGUPP yang dikabarkan menjadi makelar jabatan dan telah melenceng dari tugas yang ditetapkan dalam SK Gubernur itu," katanya.
Ketidakprofesional Baperjakat diungkap Amir setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membatalkan pelantikan ratusan eselon III dan IV pada Senin (11/2/2019), karena menurut informasi yang dia peroleh, ada ketidakberesan dalam data pelantikan itu.
Sebab, kata dia, ada pejabat yang pada 2011-2014 menjabat sebagai camat, akan dilantik menjadi lurah.
"Tapi tidak dijelaskan demosi yang dialami pejabat itu karena alasan apa?" katanya.
Karena semua alasan ini, Amir meminta Gubernur Anies Baswedan untuk lebih cepat bertindak sebelum kepercayaan ASN terhadap Pansel benar-benar lenyap.
"Yang harus Anies garisbawahi benar adalah sekarang ini sudah banyak ASN yang enggan ikut seleksi, karena yakin tidak akan diangkat meski lulus seleksi dengan nilai terbaik jika bukan merupakan bagian dari jaringan tertentu yang diprioritaskan oknum-oknum itu. Apalagi karena meski ada ASN yang mengaku membayar, namun tetap tidak dilantik menjadi pimpinan SKPD yang diinginkan," katanya.
Menurut Amir, jika Anies membiarkan kondisi ini terus berlangsung, visinya menjadikan Jakarta sebagai kota yang maju dan warganya bahagia, akan menjadi jauh panggang dari api karena yang terjadi banyak proyek dan program yang dananya dikorupsi, sehingga pembangunan menjadi tidak maksimal.
"Anies sebaiknya ganti anggota dan pimpinan Pansel dengan orang-orang yang kredibel dan punya integritas. Ambil saja orang-orang dari kalangan profesional seperti pengamat politik LIPI Siti Zuhro dan Eko Prasojo (mantan wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), karena UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengizinkan itu," pungkasnya. (rhm)