Jakarta, Harian Umum- Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengembalikan posisi Faisal Safruddin sebagai wakil kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) setelah diangkat menjadi kepala BPRD pada 5 Juli 2018 lalu, merupakan kesalahan Sekda Saefullah.
Kesalahan itu menjadi dobel karena pendegradasian Faisal membuat jabatan kepala BPRD kosong, dan Faisal pun diangkat lagi untuk didudukkan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala BPRD.
Faisal didegradasi karena sesuai ketentuan, jabatan kepala badan harus berpangkat IV B, sementara Faisal baru berpangkat IVA.
"Ini proses mutasi dan rotasi yang sangat kacau," kecam Amir.
Ia menilai kekacauan ini merupakan kesalahan Sekda, karena meski DKI 3 itu merupakan ketua Tim Pansel (Panitia Seleksi) Rotasi dan Mutasi yang bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaannya, namun tidak memiliki Tim Penilai Kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara).
Padahal, katanya, keberadaan tim ini diperlukan karena hasil kerjanya dapat dijadikan referensi saat melaksanakan proses mutasi dan rotasi, karena tim ini dapat memiliki data sangat lengkap, baik dalam hal kepangkatan, golongan, prestasi dan masa jabatan para ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
"Pembentukan Tim Penilai Kinerja ini merupakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.," tegas Amir.
Amir tak ingin berspekulasi mengapa Sekda seperti tak mengetahui amanat UU Nomor 5 itu, atau justru sengaja mengabaikannya. Namun yang pasti, kata dia, ketiadaan Tim Penilai Kinerja itu harus menjadi bahan evaluasi Anies terhadap kinerja Sekda, karena jika mengacu pada pasal 49 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standard Operational Procedure (SOP), maka Tim Penilai Kinerja itu mutlak harus ada, karena berkaitan dengan SOP.
"Maka, mengabaikan pembentukan Tim Penilai Kinerja itu sangat fatal," imbuhnya.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini juga meminta agar Anies mengevaluasi kinerja Tim Pansel secara keseluruhan, termasuk anggota-anggotanya, karena dikhawatirkan kinerja tim ini telah terkontaminasi oleh konflik kepentingan, karena bukan rahasia kalau di jajaran elit Pemprov DKI ada yang disebut Gang Bappeda dan Gang Sekda.
"Bisa jadi karena Sekda merupakan Tim Pansel, maka yang berpengaruh kuat adalah Gang Sekda. Dan yang tak boleh diabaikan adalah bahwa Sekda sangat loyal terhadap mantan Gubernur Ahok, sehingga Sekda pernah mengatakan bahwa jika Ahok kalah Pilkada, dia akan mundur," imbuh Amir.
Seperti diketahui, pada 5 Juli 2018 Anies melantik 20 pejabat dan esoknya mencopot 29 pejabat, termasuk pejabat yang posisinya telah diisi oleh 20 pejabat yang dilantik pada 5 Juli.
Sebelumnya, pada Juni 2018, Anies juga mencopot tiga pejabat, yakni Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Agustino Darmawan, serta Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Indrastuty Rosari Okita.
Pejabat-pejabat ini rupanya tak senang. 13 dari mereka kemudian melaporkan Anies ke KASN dengan alasan dicopot dengan prosedur yang tidak benar.
KASN lalu melakukan penelitian dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Anies, dan menyimpulkan tuduhan para pelapor benar; mereka dicopot dengan prosedur yang todak benar dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KASN mengeluarkan rekomendasi yang isinya antara lain memerintahkan Anies agar mempekerjakan lagi para pejabat yang telah dicopot, termasuk 16 pejabat yang dicopot dengan cara dipensiunkan.
Sekda Saefullah, Senin (30/7/2018), kepada pers mengatakan kalau saat ini Gubeenur tengah mengevaluasi kembali posisi untuk empat pejabat yang distafkan. Keempat pejabat tersebut akan dinilai kinerjanya untuk persiapan penempatan di jabatan lain.
"Empat orang itu kami pertimbangkan nanti, kami lihat kinerjanya kembali. Satu ada Pak Tri Kurniadi, ada Pak Sopan, ada Bu Iin. Satu lagi saya lupa. Itu kami lihat dan evaluasi lagi," katanya di Balaikota.
Tri Kurniadi sebelumnya menjabat sebagai walikota Jakarta Selatan, Sopan Adrianto sebagai kepala Dinas Pendidikan, dan Indrastuty Rosari Okita sebagai kepala BPPBJ.
Selain keempat nama itu, Sekda juga mengatakan telah mengembalikan seorang pejabat ke posisinya semula, yakni Faisal Safruddin yang dikembalikan sebagai wakil kepala BPRD setelah dilantik menjadi kepala BPRD pada 5 Juli lalu. Namun karena jabatan kepala BPRD menjadi kosong, Faisal diangkat menjadi Plt kepala BPRD.
Faisal dikembalikan ke jabatannya semula karena kepangkatannya belum cukup.
Sekda mengakui kalau semua ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi KASN. (rhm)