Jakarta, Harian Umum- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera,mengatakan, kasus chat mesum yang membuat kliennya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, telah dihentikan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Iya, kasus chat HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah di-SP3 Polda Metro," katanya kepada wartawan dj Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Ia bahkan mengatakan kalau kasus ini telah lama di-SP3, hanya saja Polda belum memberikan keterangan resmi kepada masyarakat.
Saat ditanyakan mengenai alasan SP3 tersebut, Kapitra enggan menjelaskan karena katanya, biarkan kepolisian yang memberikan keterangan resmi.
"Silakan polisi jelaskan kepada masyarakat tentang kepastian hukum kasus Rizieq. Kalau sudah SP3, umumkan biar ada kepastian hukum segera. Karena ini menyangkut hak hidup seseorang" tegasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditersangkakan Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan chat mesum dengan Firza Husein, aktivis yang sempat ditangkap dengan tuduhan makar.
Habib maupun Firza membantah tuduhan ini, dan bahkan mengaku tidak saling kenal, namun keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Ada dugaan kalau chat itu hasil rekayasa pihak tertentu untuk merusak nama Habib dan melemahkan perjuangan umat Islam yang merasa sedang dizalimi pemerintah, karena chat itu muncul setelah handphone Firza disita polisi karena kasus makar.
Saat dikonfirmasi soal kebenaran pernyataan Kapitra, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui informasi tersehit.
"Saya belum tahu. Nanti Polda Metro itu. Nanti tanya Pak Kabareskrim. Saya nggak tahu. Ya info terakhirnya masih yang dulu," ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono juga enggan berkomentar, dan bahkan menyarankan wartawan konfirmasi ke Bareskrim Mabes Polri.
"Ke Mabes saja," ujarnya di Monas. (man)