Jakarta, Harian Umum - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono memastikan bahwa tidak ada kenaikan gaji dan tunjungan bagi anggota dewan di Jakarta. Pernyataan ini menyusul munculnya polemik terkait Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) untuk tahun 2021 mendatang.
Menurutnya, disamping informasi keliru menyoal kenaikan gaji dan tunjangan. Ia melihat, nilai anggaran yang belakangan beredar, kemudian menyebut angka 888 Milyar per anggota dewan adalah tidak benar dan sumber yang menyebutkan angka tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Ada 5 hal terkait polemik RKT yang perlu diperjelas. Saya harap masyarakat bisa melihat ini dengan terang dan cerdas. Pertama, tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan, juga tidak disepakati untuk naik. Namun Tetap sama seperti tahun anggaran 2020" katanya usai mengikuti Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
"Kedua, soal angka 888 milyar yang beredar dimasyarakat adalah angka yang salah, itu sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan," ungkapnya.
Selain itu, jelas mujiyono, seluruh komponen kegiatan RKT yang langsung untuk masyarakat, mekanismenya harus melalui pihak ke-3 sesuai dengan permendagri 64 tahun 2020. Tidak ada komponen biaya transport peserta/warg.
"Ketiga, seluruh komponen kegiatan RKT (SOSPERDA, SOSRANPER, SOS PANCASILA DAN KEBANGSAAN) yang peruntukannya langsung kepada kegiatan untuk masyarakat, harus melalui pihak ke 3 (tidak masuk ke kantong anggota dewan). Itu sesuai permendagri 64 th 2020 mulai th 2021. Tidak ada komponen biaya transport/warg, melainkan ada penambahan komponen biaya APD covid-19," lanjutnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa mekanisme dan proses RKT sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan telah disepakati semua fraksi.
Disamping itu, Mujiyono menjelaskan bahwa pagu anggaran tersebut tidak otomatis menjadi pagu yang final, tetapi harus melalui evaluasi Departemen Dalam Negeri.
"Ke empat, mekanisme dan proses RKT sudah sesuai dengan prosedur dengan melihat aturan-aturan yang ada, yakni PP Permendagri dan Permenkeu. Terlebih, itu sudah disepakati sejak awal oleh seluruh fraksi," ujarnya.
"Terakhir, Bahwa pagu anggaran tersebut tidak serta merta menjadi pagu fixed karena harus melalui evaluasi Depdagri terkait kepatutan dan kelayakan. Dan juga, harus melihat aturan teknis pelaksanaannya," jelasnya. (hnk)