Jakarta, Harian Umum - Pemilik kendaraan baru di DKI Jakarta akan dinaikan menjadi 15 persen kenaikan ini terjadi pada unit kendaraan baru, baik sepeda motor maupun mobil. Kenaikan ini sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan paling tinggi 20 persen.
"Di DKI ini baru 10 persen, sedangkan Jatim BBN 1-nya 15 persen, Jabar 12,5 persen. Oleh karena itu kebijakan pajaknya harus diseragamkan dan ini diusulkan supaya tarif pajak BBN 1 naik menjadi 15 persen," Kata Kepala Dinas Pajak, Edi Sumantri, di Kantor BPRD, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Rencana kenaikan tarif pajak kendaraan baru ini sudah masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI dan akan segera dijadwalkan untuk pembahasannya.
"Mekanisme dan draf raperdanya bakal segera dibahas bersama Bamus DPRD. Mudah-mudahan ini bisa cepat dan saya harapkan bisa terlaksana Oktober 2017," ujarnya
Kenaikan pajak ini juga akan mengurangi kemacetan di Jakarta yang tiap tahunnya bertambah karena pertumbuhan jumlah kendaraan
"Imbasnya kalau tarif pajak kendaraan baru di DKI ini rendah maka kendaraan baru terus bertambah dan semakin membuat macet di sini. Ini juga jadi satu instrumen untuk menekan laju pertambahan kendaraan di DKI Jakarta," katanya.
Informasi yang ada pertambahan kendaraan roda empat baru mencapai 880 unit per hari, sedangkan kendaraan roda dua bertambah 1.300 unit per hari.