Jakarta, Harian Umum - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menemukan ada beberapa kejanggalan pada proyek Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan bahkan pelanggaran hukum.
Seperti diketahui, di pulau itu akan dibangun pabrik kaca yang digembar-gemborkan sebagai pabrik kaca kedua terbesar di dunia, yang dibangun oleh Xinyi Glass Holdings Ltd, perusahaan asal China.
Konon, di proyek yang ditangani PT Makmur Elok Graha (MEG) milik Taipan Tommy Winata itu juga akan dibangun PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) untuk. memenuhi kebutuhan listrik penduduk Singapura, dan menggusur semua warga Pulau Rempang.
Proyek Eco City telah mulai bergulir sejak 2004, tetapi mandeg karena warga Pulau Rempang menolak.
"Proyek investasi di Rempang mulai diangkat kembali oleh PT MEG pada 2015, kemudian dibahas cukup intens selama periode 2016-2021 oleh pemerintah pusat. Apa daya, payung hukum ketika itu sangat pelik untuk bisa memberi konsesi pengelolaan lahan satu Pulau Rempang kepada investor, karena status kawasan Pulau Rempang seluas sekitar 17.000 hektar merupakan hutan konservasi Taman Buru, dan hutan lindung," kata Anthony seperti dikutip dari siaran tertulisnya, Sabtu (23/9/2023).
Kemudian, lanjut dia, pada 6 Juni 2018 sekitar 7.562 hektare dari Hutan Taman Buru dialihkan menjadi hutan produksi konversi, dan BP Batam berharap diberikan hak pengelolaan lahan (HPL) atas kawasan tersebut.
"Tujuannya, agar dapat memberikan hak pengelolaan lahan kepada investor, yaitu PT MEG," jelasnya.
Menurut Anthony, dari sinilah timbul kejanggalan pertama, karena apa dasar persetujuan pengalihan atau pelepasan kawasan Hutan Taman Buru tersebut? Apakah sudah ada hasil penelitian dari tim terpadu, sesuai ketentuan peraturan dan UU yang berlaku? Kalau ada, bagaimana publik bisa mengakses dokumen hasil rekomendasi tim terpadu tersebut?
"Kalau tidak ada, berarti pengalihan kawasan hutan tersebut ilegal karena pasal 19 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan harus berdasarkan hasil penelitian terpadu (ayat 1), dan untuk cakupan yang luas serta bernilai strategis harus dengan persetujuan DPR (ayat 2). Apakah Menteri Kehutanan sudah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan ini?" tanya Anthony.
Meskipun begitu, lanjut Anthony, dasar hukum untuk mengubah peruntukan kawasan hutan produksi menjadi lahan komersial masih terkendala, sehingga belum dapat diberikan kepada investor, dalam hal ini PT MEG.
Anthony kembali membeberkan bahwa setelah pengalihan kawasan hutan tersebut, pada 2 November 2020 Pemerintah menerbitkan UU Omnibus Law No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja . Klaster Kehutanan dalam UU itu mengatur Penggunaan Kawasan Hutan untuk keperluan komersial, yang sebelumnya tidak bisa.
"Pasal 38 UU Cipta Kerja memberi fasilitas untuk itu. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan (di luar kegiatan kehutanan) dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung (ayat 1), tanpa perlu mengubah fungsi pokok kawasan hutam, asal pembangunan di luar kegiatan kehutanan tersebut dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan. Luar biasa saktinya UU Cipta Kerja!" kritik dia.
Dari uraian Anthony selanjutnya terkesan kalau Pemerintah secara sistematis dengan sengaja memuluskan proyek Eco City yang sempat mandeg agar dapat segera terlaksana.
Pasalnya, setelah pengalihan kawasan hutan Pulau Rempang dan menerbitkan UU Cipta Kerja, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021. Beleid itu Antara lain mengatur tentang kegiatan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (pasal 91 butir c), dan industri selain Pengolahan Hasil Hutan (pasal 91 butir i).
"Peraturan Pemerintah ini sangat sakti!" kritik Anthony lagi.
Sebab, kata dia, butir i pada pasal 91 itu pada dasarnya menyatakan bahwa semua kegiatan industri bisa masuk kawasan hutan tanpa perlu mengubah fungsi pokok kawasan hutan, asal kegiatan tersebut mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
Proyek Strategis Nasional
Anthony menyoroti penetapan Pemerintah bahwa Eco City merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), karena ketentuan dalam UU Cipta Kerja ternyata juga memberikan keuntungan bagi proyek milik Tommy Winata itu.
"Untuk kegiatan program atau PSN, UU Cipta Kerja membebaskan kewajiban PNBP kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (Pasal 94 ayat (8) hutuf f). Maksudnya PT MEG? Luar biasa," cemoohnya
Anthony kemudian membongkar mengapa Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebab, kata Anthony, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam dua tahun, serta memerintahkan Pemerintah agar menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut.
"Dua tahun berlalu tanpa ada perbaika UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksananya, PP 23/2021, yang menjadi inkonstitusional permanen per 2 November 2022. PP 23/2021 tersebut memang sudah tidak sah, karena MK melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana,' katanya.
Kemudian, lanjut Anthony, pada 30 Desember 2022 Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. PERPPU Cipta Kerja ini pada intinya sama dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Oleh karena itu, kata dia, PERPPU Cipta Kerja dapat dimaknai sebagai pembangkangan terhadap perintah MK, dan otomatis melanggar konstitusi.
Selain itu, PERPPU Cipta Kerja juga melanggar konstitusi terkait dugaan rekayasa “Kondisi Kegentingan Memaksa” krisis ekonomi global, yang ternyata sampai sekarang tidak terbukti sama sekali.
Tak hanya itu, pengesahan PERPPU Cipta Kerja menjadi UU No 6 Tahun 2023 oleh DPR juga cacat hukum, karena PERPPU tidak disahkan oleh DPR pada persidangan DPR berikutnya setelah penerbitan PERPPU. DPR baru melaksanakannya pada sidang berikutnya lagi. Cacat hukum.
"Proyek Rempang sejak saat itu kejar tayang. April 2023, Xinyi International Investment Limited, perusahaan China berbasis di Hong Kong, menyatakan minat untuk investasi pabrik kaca dan pembangkit listrik berbasis solar panel di Rempang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan sigap meluncurkan program Pengembangan Kawasan Rempang Eco City seluas 17.000 hektar, diberikan kepada pengembang tunggal, PT MEG," lanjut Anthony.
Kemudian, pada 28 Juli 2023, Xinyi, PT MEG, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, menandatangani MoU Proyek Eco City Rempang dengan disaksikan oleh Jokowi. Investasi meliputi pabrik kaca, pembangunan pabrik solar panel, pembangkit listrik berbasis solar panel (PLTS), dan ekspor listrik ke Singapore, yang tentu saja melanggar hukum. Karena swasta tidak boleh jualan listrik.
Untuk mempercepat proses legalitas dan kejar tayang, Airlangga Hartarto kemudian memberi status Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional pada 28 Agustus 2023.
"Absurd! Apanya yang strategis? Status Proyek Strategis Nasional ini rupanya hanya untuk mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan Rempang, menggunakan UU Cipta Kerja yang terindikasi jelas melanggar konstitusi," tegasnya.
Anthony menilai, Status Proyek Strategis Nasional rupanya juga digunakan untuk mengosongkan kawasan Rempang dan mengusir masyarakatnya dari tanah leluhur mereka. Ini terjadi 5 September 2023, seminggu setelah mendapat status Proyek Strategis Nasional.
"Pemberian status Proyek Strategis Nasional nampaknya melanggar UU Cipta Kerja itu sendiri. Pertama, Pelepasan Kawasan Hutan hanya dapat dilakukan setelah dilakukan penelitian (oleh tim) terpadu. Kedua, status Proyek Strategis Nasional hanya bisa diberikan untuk proyek Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD. Bab X, Pasal 173 ayat (1) UU No 6 Tahun 2023 menyatakan: Pemerintah pusat atau pemerintah daerah …. bertanggung jawab dalam menyediakan lahan …. bagi proyek strategis nasional dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah," bebernya.
Artinya, tegas Anthony, pemerintah tidak boleh ikut campur menyediakan lahan untuk proyek Rempang Eco City yang dikelola swasta. Apalagi sampai mengusir warga setempat. Maka itu, pelepasan atau penggunaan kawasan hutan Rempang untuk proyek Rempang Eco City swasta jelas melanggar UU.
"Pemberian lahan seluas satu pulau atau sekitar 17.000 hektar untuk satu investor Rempang Eco City juga melanggar UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi bahwa penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan (Pasal 7), dan dipertegas bahwa pemerintah wajib mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta (Pasal 13 ayat (2)). Bukannya mencegah, pemerintah malah memfasilitasi. Absurd!" tegas Anthony lagi.
Ia menyesalkan karena demi Proyek Eco City. Masyarakat Rempang didiskreditkan sebagai penduduk liar yang menyerobot lahan negara, sehingga boleh saja diusir, atau direlokasi secara dipaksa.
"Padahal, kebanyakan dari mereka merupakan penduduk setempat secara turun temurun sejak ratusan tahun yang lalu," katanya.
Anthony mengingatkan bahwa meski saat ini masyarakat Rempang tidak atau belum punya sertifikat, tetapi tidak berarti mereka bukan pemilik lahan yang mereka tempati.
"Mereka seharusnya, secara otomatis, diberikan hak milik atas lahan yang mereka tempati turun temurun, seperti bunyi Pasal 1, Bagian Kedua UUPA, hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik. Bahwa konversi lahan menurut UUPA ini sudah lewat batas waktunya, bukan berarti hak milik masyarakat hilang dan diambil negara. Pemerintah seharusnya proaktif mengkonversi lahan masyarakat (adat) tersebut menjadi sertifikat. Bukan sengaja mendiamkan," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Adat Rempang pernah mengajukan permohonan penetapan hak tanah (17/09/2020) kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi tidak mendapat jawaban solutif. Jawaban pemerintah mempertahankan status quo.
"Menimbang indikasi pelanggaran-pelanggaran di atas, proyek Rempang Eco City layak dibatalkan, dan bahkan digugat," tutup Anthony. (rhm)







