JAKARTA, HARIAN UMUM - Sejumlah apartemen di Jakarta mengalami permasalahan yang hampir sama yaitu soal dualisme kepengurusan apartemen yang mengakibatkan konflik. Karena itu Pemprov DKI Jakarta akan merivisi Peraturan Gubernur nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik untuk mengatasi konflik tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan revisi Peraturan Gubernur nomor 132 tahun 2018 sudah memasuki tahap akhir. "Dalam revisi sedang finalisasi," ujar Anies di Jakarta Pusat, Ahad (18/8/2019).
Dala revisi tersebut menurut Anies, salah satunya akan merumuskan sanksi bagi pengurus apartemen, seperti pencabutan izin usaha.
Sebagai informasi, salah satu konflik terkait kepengurusan terjadi pada apartemen Mediterania Palace Residences. Akibatnya sejumlah penghuninya mengalami pemadaman listrik dan pemutusan air sejak 25 Juli lalu.
Anies meminta agar konflik tersebut segera diselesaikan dan listrik tidak boleh dimatikan. "Selesai konfliknya, jangan matikan listrik," ujarnya.
Seperti diketahui 25 Juli lalu 500 penghuni dan 10 pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mediterania Palace Residences mengalami pemadaman listrik dan pemutusan air. (Zat)