Jakarta, Harian Umum - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sedang menyiapkan alat bukti untuk menjalani gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nicolay Apriliando menyebut seluruh tim masih bekerja menyiapkan bukti yang relevan dan betul-betul kuat validitasnya. Sebelum sidang perdana yang dijadwalkan tanggal 14 Juni mendatang.
"Kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal. Alat bukti yang valid," ujar Nicolay di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (29/5).
Nicolay menyebutkan ada 51 alat bukti yang dibawa saat mendaftar gugatan di MK merupakan prasyarat supaya pengajuan gugatan dapat diterima.
"Karena kami punya data cukup valid dan cukup banyak. Jadi kami bukan hanya memiliki 51 alat bukti. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik," katanya.(tqn)