Jakarta, Harian Umum - Mantan Wasekjen Partai Demokat Andi Arief mencuitkan saran agar dibentuk komisi independen yang disepakati kedua kubu peserta Pemilu untuk mengatasi adanya dugaan kecurangan-kecurangan. Hal tersebut
"Kegaduhan bisa ada solusi politik dengan membentuk komisi independen yg disepakati kedua pihak. Untuk mencari fakta apakah kecurangan sebelum, saat dan sesudah pencoblosan benar terjadi tanpa mengganggu proses pemilu yang berjalan. Akan baik untuk semua fihak dan rakyat," tulis Andi Arief melalui akun twitternya @AndiArief_, pada Jumat (21/4/2019).
Sebelumnya lewat akun Twitternya @JimlyAd, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar relawan dan pendukung peserta Pemilu memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran yang terjadi di Pemilu tahun 2019.
"Manfaatkanlah mekanisme hukum yg tersedia utk melawan ketidakadilan & tiap2 pelanggaran yg diduga terjadi dlm pemilu 2019, ke Bawaslu utk proses pemilu, ke MK utk hasil pemilu & ke DKPP utk pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu"
"Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KPU atau pun Bawaslu), siapapun tdk usah ragu utk buat pengaduan brdasarkan bukti2 yg ada ke DKPP" tulis Jimly, Kamis (19/4/2019) lalu.
Terkait pelanggaran Pemilu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meminta kepada para pihak yang menemukan dugaan pelanggaran pemilu untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami persilakan apabila ada temuan-temuan terkait pelanggaran pemilu, dipersilakan dilaporkan ke Bawaslu," ucap Wahyu.
Menurut Wahyu laporan pelanggaran tersebut akan dikaji Bawaslu sebagai pihak yang berkompeten. KPU juha akan berkoordinasi dengan Bawaslu jika ternyata ditemukan pelanggaran.
"Nanti Bawaslu tentu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menyelesaikan hal tersebut. Nanti laporan-laporan itu akan dikaji Bawaslu," ucap Wahyu. (Zat)