Jakarta, Harian Umum- Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya tidak menindak billboard milik PT Oval Advertising yang berdiri di Jalan Masjid Darul Falah RT 007/003 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Meski billboard itu telah dilaporkan PT Panggung Dinamika Sukses (PDS) kepada Satpol PP Jakarta Selatan.
"Selama billboard itu menayangkan konten terkait Asian Games, kita biarkan hingga penyelenggaraan Asian Games selesai. Tapi kalau billboard itu menayangkan iklan komersil, saya sendiri yang akan naik ke billboard itu dan menurunkan kontennya," kata dia kepada harianumum.com di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Yani menilai, dengan menayangkan konten terkait Asian Games, PT Oval secara nyata memperlihatkan kesungguhannya untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan event akbar tersebut, sekaligus mematuhi seruan dan instruksi yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan agar warga Jakarta berpartisipasi dan memeriahkan Asian Games 2018.
"Kita hargai dan apresiasi untuk hal ini," imbuhnya.
Menurut data yang diperoleh, PT Panggung Dinamika Sukses melaporkan billboard itu pada 28 Juni 2018 dengan tuduhan bahwa billboard dengan konstruksi besi tersebut tidak memiliki IMB.
Reklame yang dipersolkan perusahaan pemilik panggungmodusoperandi.com tersebut saat ini menayangkan konten tentang olahraga Wushu, salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan di Asian Games XVIII-2018.
Yani mengatakan, billboard tak berizin di Jakarta bukan hanya milik PT Oval itu.
"Hampir semua papan reklame di Jakarta tidak memiliki izin atau karena izinnya telah kadaluarsa, tapi tidak diperpanjang," katanya.
Sebelumnya, untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Games XVIII-2018, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan dua kebijakan sekaligus. Yakni Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang Partisipasi untuk Menyukseskan dan Memeriahkan Asian Games 2018; dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2018 tentang Partisipasi Untuk Menyukseskan dan Memeriahkan Asian Games 2018.
Pada poin pertama seruannya, Gubernur meminta kepada pengelola gedung swasta dan pemerintah, baik pusat dan daerah, juga pengelola pusat perbelanjaan, pengelola bioskop, pengelola restoran, dan pengelola destinasi wisata agar memeriahkan pelaksanaan Asian Games ke-XVIII dengan memasang atribut Asian Games baik dalam bentuk logo, maskot, spanduk, umbul-umbul, banner/billboard atau media sosialisasi lainnya.
Sementara pada poin 2 seruannya, Gubernur meminta agar penyelenggara reklame menayangkan informasi tentang Asian Games melalui reklame elektronik (digital) milik mereka.
Melalui Ingub, Gubernur memberi kepercayaan kepada Satpol PP untuk mengawal pelaksaan seruannya itu. Kepercayaan tersebut tertuang pada bagian kesatu huruf g yang menyatakan; "Kepala Satpol PP DKI Jakarta membantu melakukan pengawasan dan pengendalian guna memastikan bahwa Seruan Gubernur untuk menyukseskan dan memeriahkan Asian Games 2018 dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku".
Yani mengatakan, bagi pengusaha yang tidak mengindahkan seruan gubernur tersebut, akan ditindak tegas.
"Tindakan pertama yang kami lakukan adalah memberinya teguran," katanya kepada harianumum.com pada 25 Juni 2018 silam di Balaikota DKI. (rhm)