Jakarta, Harian Umum - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan meminta lembaga survei agar independen dan tidak bekerja hanya berdasarkan pesanan pihak tertentu, terutama terkait dengan gelaran Pemilu 2024.
Dia mengingatkan, ada ancaman pidana dan pencabutan izin jika terbukti melanggar UU Pemilu.
"Kalau ada bukti manipulasi hasil, harusnya bisa dipidana. Kalau hasil menyimpang jauh, bisa juga tidak kompeten, maka harus dicabut izinnya," kata dia di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Sebelumnya, dalam acara "Menegaskan Posisi dan Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024" di Jakarta, anggota Bawaslu Puadi juga mengatakan bahwa lembaga survei bakal ditindak tegas, termasuk dipidana, jika survei yang dilakukan terkait Pemilu 2024 tidak memenuhi metode ilmiah dan melakukan pelanggaran atau manipulasi.
Puadi menyatakan, tindakan tegas terhadap lembaga survei yang melanggar merujuk pada pasal 449 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa proses survei yang dilakukan di luar metode ilmiah tidak diperkenankan.
"Kami akan menindak tegas lembaga survei yang merilis hasil penelitiannya pada masa tenang Pemilu 2024 mendatang. Mereka yang melakukan survei tidak sesuai dengan metodologi atau ada tendensi memenangkan calon tertentu atau survei pesanan pihak tertentu," katanya
Menurut dia, keputusan hal ini telah ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga survei yang sah dan diakui negara, adalah mereka yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi, jangan sampai nanti ada tendensi-tendensi tertentu, tidak ilmiah, sampling tidak sesuai metodologi, maka ketentuan hukum 449 ayat (@12) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu berlaku. Jadi boleh, ada sepanjangnya atau syaratnya," tegasnya.
Puadi menjelaskan, pihaknya punya dua mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, yakni melalui temuan dalam pengawasan aktif pada saat Pemilu berlangsung dan laporan dari masyarakat.
"Kalau ternyata nanti dengan laporan masyarakat terbukti, kita kemudian memenuhi syarat formil dan materiil, kita registrasi, kita lakukan proses pemeriksaan di Bawaslu bersama polisi dan jaksa," beber Puadi.
Ia mengingatkan, jika dalam pemerkksaan ditemukan adanya tindak pidana, maka sangat mungkin dikenakan pasal 449 dan 509 UU Nomor 7 tahun 2017.
"Itu dendanya 12 juta, kurungan 1 tahun. Itu ada pidananya, jadi tidak main-main. Jadi harus menggunakan prinsip penyelenggaraan itu sendiri," tandasnya. (man)






