Jakarta, Harian Umum - Presidium Alumni 212 mengadukan pemerintah ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas.
"Kami menolak Perppu Pembubaran Ormas karena bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM," jelas Ketua Presidium 212 Ustad Ansufri Idrus Sambo seperti dikutip dari undangan yang disebar melalui media sosil, Jumat (13/7/2017).
Dalam undangan itu, presidium menmgajak umat Islam dan para alumni 212 untuk ikut serta dalam acara longmarch yang akan mereka lakukan hari ini, dimulai dari Masjid Sunda Kelpa, Menteng, Jakarta Pusat, hingga kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat.
Selain menyatakan menolak penerbitan Perppu Pembubaran Ormas, presidium juga mengusung tiga agenda lain ke Komnas HAM.
Ketiga agenda tersebut adalah;
1. Menolak pembubaran HTI dan Ormas Islam lainnya menyusul terbitnya Perppu itu;
2. Mengutuk pelaku pembacokan terhadap pakar telematika dari ITB Hermansyah, dan meminta Komnas membentuk Tim Investigasi Khusus untuk menyelidiki dan mengungkap dalang kasus ini;
3. Menolak kriminalisasi terhadap Ketum Perindo Hari Tanoesudibjo karena dinilai sebagai upaya balas dendam dan penjegalan oleh lawan politiknya, terkait upaya Perindo untuk mengikuti Pemilu 2019.
Dalam undangan itu, Sambo juga megajak para pimpinan dan aktivis Ormas Islam seperti pimpinan FPI, HTI, GNPF MUI, ACTA, PERSIS, PARMUSI, HMI, KAHMI, FUI dan Kokam Muhammadiyah untuk hadir dan mengadukan pemerintah ke ke Komnas HAM sebagai bentuk solidaritas kepada sesama Muslim yang dizalimi HAM-HAM-nya oleh rezim pemerintahan Jokowi yang dapat saja suatu saat menimpa diri mereka sendiri.
"Karenanya, kami mengajak semua komponen bangsa untuk bersama-sama berjuang menyuarakan keadilan dan melawan kezaliman," tegasnya. (rhm)