Jakarta, Harian Umum - Waka Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan, Polisi akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap Ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212. Meski ada desakan yang menginginkan kasus tersebut dihentikan.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum," ujar Syafruddin, Sabtu (10/6/2017).
Menurut Syafruddin, Polisi hanya menjalankan tugasnya.
"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," kata Syafruddin.
Sebelumnya dalam pertemuan dengan jajaran pejabat Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (9/6/2017). Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Presiden Joko Widodo mengintervensi Kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.
Dalam penyelidikan Komnas HAM dan pantauanya, Pigai menuturkan, adanya dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kami menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum oleh Kepolisian," ujar Pigai.