Jakarta, Harian Umum - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Suroto menyatakan tak berwenang menangani gugatan citizen lawsuite (CLS) yang diajukan Subhan Palal terhadap pimpinan DPR, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,28 juta.
Putusan perkara Nomor 202/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst dibacakan secara online pada Rabu (2/9/2026) pada tahapan pembacaan putusan sela.
"Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi para tergugat tentang kewenangan mengadili," kata majelis hakim dikutip Kamis (3/9/2026).
Kedua, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 202/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst; dan ketiga menyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.280.000 (satu juta dua ratus delapan puluh rupiah).
Seperti diketahui, Subhan Palal menggugat pimpinan DPR yang terdiri dari Puan Maharani (ketua), Sufmi Dasco Ahmad (wakil), Saan Mustopa (wakil), Adies Kadir (wakil), dan Cucun Ahmad Syamsurijal, karena tidak menggunakan hak bertanya untuk latar belakang pendidikan Gibran yang diduga tidak memiliki ijazah SMA, sehingga Gibran dianggap tidak layak untuk menduduki jabatan itu.
Karena tidak menggunakan hak bertanya, Subhan menilai DPR dengan sengaja membuatkan Gibran untuk menduduki jabatan itu.
Dalam eksepsinya yang disampaikan melalui e-court, para tergugat menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang menangani perkara gugatan CLS, dan atas eksepsi itu, Subhan memberikan bantahan bahwa PN Jakpus berwenang menangani gugatan CLS, karena pernah menangani 5 gugatan CLS dan kini telah berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan sela itu, Subhan menyesalkan.
"PN Jakarta Pusat berwenang mengadili puluhan gugatan CLS, (tapi) giliran menyangkut keluaga Jokowi, mendadak PN Jakarta Pusat lumpuh tak berdaya," katanya.
Ia pun menudingkalau aparat hukum negara runtuh di hadapan Geng Solo.
"Aparat negara hukum runtuh di hadapan Gang Solo," kecamnya. (rhm)


