Jakarta, Harian Umum - Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme, Senin (7/9/2026), mendatangi Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk melaporkan Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas saat demo tanggal 27 Agustus 2026 yang berujung rusuh
Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme datang Kementerian Hukum dengan didukung sejumlah elemen masyarakat, antara lain Aliansi Rakyat Menggugat, Forum Aksi dan UI Watch.
Kedatangan mereka diterima oleh Saur Nababan dari Direktorat Badan Usaha Kemenkum.
"Ormas merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan masyarakat sipil. Namun, kebebasan berserikat dan berkumpul harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum, serta tidak mengambil alih kewenangan yang oleh peraturan perundangan-undangan diberikan kepada aparat penegak hukum," kata Ahmad Khozinuddin, koordinator Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme.
Karena hal tersebut, Aliansi meminta Kemhum memeriksa Grib Jaya. Sebab, berdasarkan keterangan Sekjen Ormas yang dipimpin Rosario de Marshall alias Hercules itu, yakni Zulfikar saat Program Rakyat Bersuara di iNews TV, diketahui bahwa saat demo 27 Agustus ricuh pada malam hari, ratusan massa Grib turun ke lokasi dengan sekitar lima truk dan tiga kendaraan pribadi, di mana di antara massa Grib ada yang membawa bambu, dan kehadiran mereka di sana untuk menghalau massa yang dianggap melakukan kerusuhan.
"Terdapat tindakan penertiban dan keterangan bahwa mereka juga mengejar orang-orang yang dianggap sebagai perusuh," lanjut Khozinuddin.
Atas kejadian itu, Aliansi mempertanyakan apakah tindakan ratusan anggota Grib untuk menghalau, menertibkan dan mengejar individu merupakan kewenangan Ormas sebagaimana diamanatkan undang-undang?
"Atau Ormas itu telah menjalankan fungsi yang menurut hukum merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum?" tanya Khozinuddin.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan pasal 59 ayat (3) huruf d UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017, melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi wewenang dan tugas aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena hal tersebut, Aliansi mengajukan delapan tuntutan yang satu di antaranya meminta izin Grib Jaya dengan nomor SK AHU-0015794.AH.01.07 Tahun 2021, dicabut.
Berikut kedelapan tuntutan tersebut:
1. Kementerian Hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap GRIB Jaya atas dugaan pelanggaran UU Ormas.
2. Pemeriksaan dilakukan terhadap GRIB Jaya sebagai organisasi, termasuk struktur, instruksi, mobilisasi dan pertanggungjawaban pengurus, bukan hanya terhadap anggota secara individual.
3. Menguji tindakan pengerahan anggota untuk menghalau, menertibkan dan mengejar pihak yang dianggap sebagai perusuh terhadap ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Ormas.
4. Kementerian Hukum melakukan verifikasi resmi status badan hukum GRIB Jaya, termasuk status SK AHU-0015794.AH.01.07 Tahun 2021.
5. Kementerian Hukum memberikan kepastian mengenai status pemblokiran administratif GRIB Jaya, termasuk apakah kewajiban beneficial owner telah dipenuhi dan apakah blokir telah dibuka.
6. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Kementerian Hukum mengambil tindakan dan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Apabila terpenuhi persyaratan hukum untuk pencabutan status badan hukum, kami meminta Kementerian Hukum memproses pencabutan status badan hukum GRIB Jaya dan menerapkan konsekuensi hukum pembubaran sebagaimana Pasal 80A UU Ormas.
8. Memastikan bahwa tidak ada Ormas atau kelompok masyarakat mana pun yang mengambil alih fungsi penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat negara.
Atas tuntutan tersebut, Saur Nababan dari Direktorat Badan Usaha Kemenhum mengatakan bahwa pihaknya menghargai apa yang disampaikan Aliansi dkk.
"Karena ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap Ormas sebagaimana diberi ruang oleh undang-undang," katanya.
Namun, Saur mengatakan bahwa Kemenhum tidak berjalan sendiri karena punya tim.pengawasan terpadu yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
"Apa yang Bapak dan Ibu sampaikan ini akan kami disampaikan ke pimpinan untuk dikaji," katanya.
Ia pun berjanji akan memberi kabar secepatnya melalui nomor kontak yang tercantum dalam berkas yang diberikan Aliansi. (rhm)







