Way Kanan, Harian Umum - RPS (17) dan RK (15) warga Desa Kali Asri Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, diamankan Jajaran Polsek Blambangan Umpu, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan ( Curat), Sabtu, (2/5).
Kedua pelaku ini diringkus di Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Kamis (30/4), sekitar pukul 23.00 WIB, tanpa adanya perlawanan dari para pelaku.
Seperti diutarakan oleh Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, kronologis kejadian pada hari Rabu, (24/4), sekitar pukul 00.40 WIB dinj hari terjadi curat dengan korban Budi di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Barang yang berhasil diambil oleh para pelaku, berupa satu unit sepeda motor honda blade trondol warna hitam beserta kunci kontaknya yang ada di ruang L, satu unit Handphone Nokia 105 warna putih di ruang tamu serta uang logam dan kertas sejumlah Rp. 4 ratus ribu rupiah di dalam laci warung hilang dibawa pelaku.
" Berkat adanya informasi dari masyarakat, maka kedua pelaku tersebut dapat diamankan di Talang Padang Tanggamus," kata Edy Saputra.
Modusnya lanjuta Edy Saputra, pelaku masuk dari pintu belakang rumah sekitar pukul 00.40 WIB saat itu budi sedang istirahat hendak tidur terdengarlah suara seperti orang sedang membuka pintu karena curiga akhirnya korban bangun dan terdengar kembali suara motor dari luar rumah korban, ketika diperiksa dugaan korban benar telah terjadi pencurian di rumahnya.
"kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankam di Mapolsek Blambangan Umpu, atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tegas Edy Saputra. (Narto).