Jakarta, Harian Umum - Sungguh spektakuler, proses pengadaan tanah proyek jalan Tol Dalam Kota ruas Sunter-Pulogebang kembali berjalan mulus. Saat ini proses sudah memasuki tahap kedua pembayaran dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 9,634.921.189 miliar. Pada tahap kedua ini, tanah yang dibebaskan mencapai 7 bidang tanah, lokasinya di kelurahan Cakung Barat, kec. Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, pada pembebasan tanah tahap pertama beberapa waktu lalu, jumlah yang dibebaskan sebanyak 3 bidang tanah.
Proses pemberian ganti rugi dilangsungkan di Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Timur, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, diantaranya Kepala BPN Jakarta Timur M. Unu Ibnudin, SE., M.Si, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor BPN Jakarta Timur Drs. Bambang Pamungkas, MH, kasubag prasarana kota Yogi Metro Peni, S.TP, Camat Cakung, Lurah Cakung Barat Hendrica Puswandari, S.TP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Dalam Kota Asih Nirbianti, ST, serta Divisi Pengadaan Tanah JTD (Jakarta Tollroad Development), Dr. Hery Hartawan.
Dalam kesempatan itu, Divisi Pengadaan Tanah JTD (Jakarta Tollroad Development), Dr. Hery Hartawan, mengungkapkan kegiatan pemberian ganti rugi dimulai sejak pukul 10.00. Warga cukup antusias dalam mengikuti proses ganti rugi. "Proses ganti rugi berjalan lancar. Warga sejauh ini cukup senang menerima ganti rugi," ujar Hery, ditemui di Kantor BPN Jakarta Timur, Rabu (22/11).
Hery menargetkan, proses ganti rugi akan rampung sebelum Desember 2017 mendatang. "Kami meyakini target itu bisa terlaksana," kata dia.
Diungkapkannya, kegiatan ini merupakan satu kesatuan dengan kegiatan pengadaan tanah yg sudah dilakukan oleh BPN Jakarta utara pada selasa kemarin, dan hery mengungkapkan 6 ruas jalan tol dalam kota merupakan salah satu program yang masuk sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Perpres no 58 tahun 2017 sebagaimana Perpres sebelumnya, yaitu Perpres no 3 tahun 2016.
Kegiatan pengadaan tanah 6 ruas tol dalam kota, yaitu Semanan-Pulo Gebang sebagai tahap pertama, dimulai dari seksi Kelapa Gading sampai Pulo Gebang berbarengan dengan kegiatan pengadaan tanah Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta.
"Dimana untuk wilayah timur Dinas Bina Marga melakukan pelebaran jalan arteri Jalan Raya Bekasi," terang dia.
Hery menerangkan pengadaan tanah untuk pelebaran jalan arteri guna mencapai row 50 meter yang terdiri dari 1 kecamatan dan 4 kelurahan, yaitu Kecamatan Cakung, Kelurahan Rawa Terate, Cakung Barat, Cakung Timur dan Ujung Menteng.
Proses kegiatan tersebut sudah melalui proses sosialisai, pematokan, inventarisasi dan identifikasi dan saat ini sudah mencapai proses penelitian berkas kepemilikan untuk Kelurahan Rawa Terate, Cakung Barat.
Ditargetkan untuk rawa terate dan cakung barat bisa dilakukan pembayaran akhir Desember tahun ini. Untuk mengurangi kemacetan di bottleneck rawa terate karena ada penyempitan jalan dan untuk mendukung pembangunan 6 ruas tol yaitu ruas Sunter Pulo Gebang," tuturnya.
Hery menambahkan kegiatan pengadaan tanah ini sudah sesuai dengan undang-undang No. 2 Tahun 2012 tg Pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Salah seorang warga penerima ganti rugi, Hosni Akbar, mengaku senang dapat membantu mensukseskan proyek pembangunan oleh pemerintah. Dia juga merasa puas dengan jumlah ganti rugi yang diterimanya karena sudah sesuai dengan yang diharapkan. Hosni memperoleh ganti rugi sebesar Rp 4,214.646.702 miliar untuk tanahnya yang terkena proyek jalan Tol Dalam Kota.
"Saya senang karena ganti rugi yang diberikan pemerintah sudah cukup sesuai. Saya mendoakan proyek ini berjalan sukses dan segera rampung," ujar Hosni, saat menerima ganti rugi di Kantor BPN.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Dalam Kota Asih Nirbianti, mengungkapkan pada tahap pertama lalu pembayaran ganti rugi diberikan kepada tiga orang warga. Mereka yakni, Hj Rustini yang mendapat ganti rugi sebesar Rp 3,8 miliar, Zarkasih sebesar Rp 2,4 miliar, dan Jamaludin sebesar Rp 409 juta. Asih berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja selama ini sehingga kegiatan ini berjalan lancar.
Lurah Cakung Barat, Hendrica Puswandari, menghimbau warga lainnya yang belum menyerahkan dokumen tanah yang dimiliki, segera datang ke kantor BPN untuk memberikan kepada petugas. "Hal ini agar proses pemberian ganti rugi kepada mereka yang belum dapat segera bisa dilaksanakan," ujar Hendrica.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor BPN Jakarta Timur Bambang Pamungkas, mengatakan pihaknya berkeinginan agar proses pembangunan jalan tol dalam kota berjalan sukses. Ada kerjasama dengan instansi terkait, baik dari unsur pemerintah, warga yang lahannya terkena pembebasan, serta instansi terkait lainnya.
"Warga yang belum memproses ganti ruginya, sebaiknya tidak perlu ragu lagi menyerahkan tanahnya karena pembayaran sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan," kata dia.(rls)