Jakarta, Harian Umum- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat pleno untuk menyikapi paparan visi-misi Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi, Minggu (13/1/2019) malam.
Paparan yang fokus pada pembangunan infrastruktur itu ditayangkan SCTV, JakTV, TiviOne, Indosiar dan NetTV.
"Mau diplenokan. Nanti kami sampaikan hasilnya ya," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/1/2019).
Fritz belum mau berkomentar lebih lanjut tentang apakah ada unsur larangan kampanye yang dilanggar dalam tayangan tersebut? Bahkan kapan pleno digelar, dia juga belum mau menginformasikan.
Sebagaimana diketahui, capres Jokowi menyampaikan paparan visi-misi dalam acara bertajuk 'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan'. Paparan ini disampaikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, visi-misi merupakan salah satu bentuk kampanye. Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 telah diatur bahwa Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019.
Dengan demikian, saat ini belum boleh melakukan kampanye di media massa. (sumber: ROL)