TANGSEL, HARIAN UMUM - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti sulitnya warga Perumahan Serpong Park, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Nuraeti dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) akta kematian putranya, Jonathan Lie.
Hal itu diungkap Sekretaris Fraksi PSI DPRD Tangsel, Aji Bromokusumo. Dalam resesnya, kata Aji, Ibu Nuraeti sudah 6 bulan 'di pingpong' oleh oknum aparatur kelurahan.
"Anak Ibu Nuraeti, Jonathan Lie meninggal di Slawi, Jawa Tengah tanggal 7 Juni 2019. Surat keterangan kematian sudah dikeluarkan oleh pihak terkait di Slawi, Jawa Tengah. Karena KTP dan KK almarhum adalah Tangerang Selatan, ibu yang berduka ini segera mengurus dokumen kematian di Kelurahan Lengkong Karya tanggal 17 Juni 2019," kata Aji menirukan ungkapan Nuraeti, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019).
"Seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan bahkan oknum-oknum itu tega mengutip biaya yang seharusnya gratis. Tak cukup hanya duka ditinggal anak kesayangannya, selama 6 (enam) bulan Ibu Nuraeti dipingpong bolak-balik kesana kemari," tambahnya.
Usai mendengar keluhan Nuraeti, tutur Aji, dirinya segera menemui para oknum tersebut dan mengultimatum untuk segera menuntaskan permasalahan adminduk akta kematian Jonathan Lie dalam waktu seminggu.
"Itupun masih saja para oknum tersebut meminta persyaratan tertentu dan berusaha mengulur waktu. Hal ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, karena seluruh persyaratan sudah diserahkan 6 (enam) bulan lalu, dan mereka sekarang baru mengada-ada minta tambahan persyaratan," tegasnya.
"Layanan publik seharusnya mengedepankan pengabdian dan kemanusiaan, sungguh disayangkan karena Kota Tangerang Selatan yang mendapat berbagai penghargaan, masih saja ada para pelayan publik yang tidak dapat melayani dengan baik," tandas Aji.
Sementara itu, Camat Serpong Utara Bani Khosiyatullah menjelaskan kronologis akta kematian yang dimaksud oleh Fraksi PSI Tangsel. Menurutnya, akta kematian Jonathan Lie terkendala di surat pengantar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal.
"Yang meninggal itu surat keterangan kematiannya tidak sempat dibikinin di Dukcapil Slawi, Kabupaten Tegal, itu (surat kematian Jonathan Lie) ditolak kata orang kelurahan sininya. Nah akhirnya dicabut berkas. Kan (Jonathan Lie) dari sini (Data kependudukan di Kota Tangsel) dicabut berkasnya pindah kesana (Slawi, Kabupaten Tegal), terus kesini lagi, nah itu (akta kematian di Kota Tangsel) yang bikin lama. Karena daftarnya itu harus ada keterangan RT dan RW. Nah RT dan RW sini ga bisa ngeluarin karena (keterangan kependudukannya) sudah pindah. Kan itu masalahnya," kata Bani saat dikonfirmasi.
"Meninggalnya disana, KTPnya sini. Jadi yang berhak mengeluarkan akta kematian itu disana, cuma sepertinya disana ga mau. Jadi ya sudah karena disana ga mau, disini aja bikinnya dengan persyaratan harus ada pengantar RT dan RW. Nah pengantar RT dan RW ini karena mereka sudah pindah kan susah mereka sudah cabut berkas. Tapi intinya sore ini jadi. Tadi saya sudah cek di kelurahan hari ini sedang diurus di Disdukcapil," pungkasnya.







