Jakarta, Harian Umum - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan kepolisian akan menilang pengemudi yang terbukti mengoperasikan "global positionig system" (GPS) di telpon seluler saat berkendara.
"Sanksinya akan dikenakan denda sebesar Rp750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara," kata Herman seperti dilansir Antara, di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Peraturan tersebut Herman menerangkan ada dasar hukumnya sehingga tidak diragukan lagi penerapannya.
"Sudah diatur di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi," ucap Herman.
Dalam pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019.
MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan. Namun menurut MK penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.
"Dasar hukumnya semakin kuar dengan keluarnya putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan," kata Herman.
Sebagai langkah penindakan, Herman menuturkan akan dilakukan oleh petugas yang ada di lapangan. Namun ke depan penindakan tersebut akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pemantau closed circuit television (cctv).
"Untuk saat ini petugas yang berjaga atau yang berpatroli akan melakukan penindakan. Tapi ke kedepan penindakan akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik," ujar Herman.
Namun Herman menambahkan meskipun ada larangan, penggunaan GPS bukan berarti tidak bisa digunakan sepenuhnya.
"Jika mengoperasikan GPS dalam keadaan kendaraan menepi itu boleh. Yang jelas ditindak mengoperasikan saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi," kata dia.
Dengan aturan ini, Herman mengharapkan tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan fatal akibat pengemudi kehilangan konsentrasi ketika mengendarai kendaraannya. (Zat)







