Jakarta, Harian Umum - KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Piplres 2024.
Penetapan itu dituangkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024 yang dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Capres dan Cawapres nomor 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029," kata Hasyim.
Setelah penetapan tersebut, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara.
Seperti diketahui, kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 diwarnai kontroversial karena Joko Widodo sebagai presiden, turut cawe-cawe memenangkannya.
Penyelenggaraan pesta demokrasi itu bahkan digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena meyakini kemenangan Gibran itu mengandung unsur kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif karena selain ada Bansos yang digelontorkan dengan tanpa melibatkan Kemensos, tetapi melibatkan Jokowi dan menteri, juga karena banyaknya informasi bahwa aparatur sipil negara dan aparat keamanan tidak netral, dan bahkan ada yang diduga mengintimidasi warga agar memilih 02.
Namun, dalam putusannya, 5 dari 8 hakim MK menolak semua bukti, dalil dan keterangan saksi serta saksi ahli yang dihadirkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, bahkan juga menolak dalil dan bukti tentang Sirekap KPU yang bermasalah dan terindikasi didesain untuk.memenanhkan Prabowo-Gibran.
Putusan MK itu secara tak langsung mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran yang pada 20 Maret 2024 diumumkan memperoleh suara 58,59%, sementara Anies-Muhaimin hanya 24% dan Ganjar-Mahfud 16%. (man)