Jakarta, Harian Umum - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyidik juga menemukan catatan berisi skema pengendali korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada Chairuman Harahap yang disebut menerima duit sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar dalam proyek e-KTP. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Chairuman menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, yang merupakan mantan pejabat di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Abdul Basir menanyakan kepada Chairuman Harahap yang mengatur dan merekayasa dan mark-up harga dan pimpinan pengendali (bos e-KTP) anggaran APBN 2011-2012, pagu Rp 5,9 triliun. Jaksa KPK kemudian menunjukkan barang bukti berupa foto catatan di atas kertas yang pernah disita di kediaman Chairuman.
Menurut pengakuan Chairuman, saat itu ia menanyakan kepada wartawan lokal seputar kasus tersebut. Wartawan itu kemudian membuat skema untuk memudahkan Chairuman mengerti tentang alur korupsi yang dipublikasikan majalah Tempo.
"Saya tanya supaya lebih jelas. Saya hanya ingin mengetahui saja," kata Chairuman.