Jakarta, Harian Umum - Beredar di kalangan wartawan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
SPDP yang dikeluarkan pada 3 November 2017 itu menyebutkan, bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.
Novanto diduga telah melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Oleh KPK, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setnov, dan menetapkan kembali sebagai tersangka.
"Belum ada. Kami masih fokus di lima orang ini dan juga perbuatan konstruksi penanganan perkara." kata Febri.
Kuasa hukum Setnov Fredrich Yunadi juga membantahnya. Ia mengatakan, kabar tersebut sengaja disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
ini kedua KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(tqn)