Cirebon, Harian Umum - Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa Saka Tatal, mantan terpidana kasus kematian Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eky, Selasa (13/8/2024).
"Semula, sesuai surat panggilan dari Bareskrim, Saka akan dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Senin (5/8/20249 pukul 10:00 WIB, tapi ditunda ke siang ini (Rabu, 7/8/2024). Nah, pada Selasa (6/8/2024) malam saya dapat informasi, pemeriksaan terpidana belum selesai, makanya kita dimintai keterangan pada Selasa depan," kata Titin Prialianti, Kuasa Hukum Saka, Rabu (7/8/2024) di Cirebon seraya memperlihatkan surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri untuk Saka Tatal yang berisi permintaan keterangan pada Senin (5/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Ia mengakui bahwa dari keterangan Bareskrim, perubahan jadwal pemeriksaan Saka hingga dua kali dilakukan karena tim Bareskrim Mabes Polri masih memeriksa enam terpidana lainnya yang berada di dalam lembaga oemasyarakatan (Lapas). "
"Kami sangat menghargai upaya itu, karena terpidana sangat memiliki kepentingan yang luar biasa dalam pemeriksaan ini," imbuh Titin.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diam-diam membentuk tim khusus untuk menyelidiki ulang kasus kematian Vina dan Eky pada tanggal 27 Agustus 2016 karena mengandung banyak kejanggalan.
Pasalnya, setelah delapan orang ditangkap dan dipidana dengan tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup dan satu orang dipidana 8 tahun (Saka Tatal), penanganan kasus itu seperti dihentikan. Padahal, sesuai putusan pengadilan hingga tingkat kasasi, ada tiga orang yang belum ditangkap, yakni Egi alias Perong, Andi dan Dani.
Kemudian, setelah kasus kematian Vina dan Eky itu difilmkan dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari dan tayang di bioskop-bioskop di Indonesia pada tanggal 8 Mei 2024, tiba-tiba pada 15 Mei 2024 Polda Jabar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk.ketiga orang itu, dan pada 21 Mei 2024 seorang kuli bangunan bernama Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky, serta menghapus 2 DPO yang lain dengan alasan nama-nama itu fiktif.
Kasus makin janggal ketika dua dari tiga saksi kunci, yakni Liga Akbar dan Dede buka suara kalau mereka sebenarnya tidak tahu menahu soal kasus itu karena tak ada di lokasi kejadian. Kesaksian yang mereka buat tersebut diarahkan oleh Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky yang saat kejadian, pada tahun 2016, menjadi Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Sementara saksi kunci yang satu lagi, yakni Aep, mendadak menghilangkan dan bahkan kemudian bersama Iptu Rudiana melaporkan Liga dan Dede, juga Dedi Mulyadi karena pengakuan Dede bahwa keterangannya adalah Palsu atas arahan Iptu Rudiana, disampaikan kepada Dedi dan tayang di akun YouTube-nya.
Aep melaporkan Dede karena Dede mengaku Aep lah yang mengajaknya ke Polres Cirebon untuk menjadi saksi, dan bersama Iptu Rudiana, Aep ikut mengarahkan kesaksian Dede.
Lebih runyam lagi karena Pengadilan Negeri Bandung menerima gugatan praperadilan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Vina dan Eky, sehingga Polda Jabar mau tak mau harus membebaskannya, dan mencabut status tersangka dari dirinya.
Menurut informasi, tim khusus yang dibentuk Kapolri telah memeriksa Liga Akbar dan.lebih dari 20 saksi lainnya,dan saat ini tim itu sedang meminta keterangan dari tujuh tersangka yang divonis seumur hidup.
Ketujuh tersangka ini adalah Rivaldy alias Ucil, Eka Sandy, Hadi, dan Supriyanto yang diperiksa pada Senin (5/8/2024) siang, dan Eko Ramadhani serta Jaya yang diperiksa pada Selasa (6/8/2024) siang.
Ketujuh terpidana ini bahkan telah melaporkan Aep dan Dede atas dasar pemberian keterangan palsu yang membuat mereka ditangkap dan dipenjara.
Selain Rivaldy, para tersangka itu berprofesi sebagai tukang bangunan, sementara Rivaldy justru sedang ditahan sejak sebelum Vina dan Eky tewas pada 27 Agustus 2016 karena terjerat kasus kepemilikan senjata tajam. (rhm)







