Jakarta, Harian Umum - Partai Demokrat menduga gugatan uji materi atau judicial review batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan wujud lain dari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.
Gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu telah didaftarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena ketentuan yang membatasi syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun itu dinilai diskriminatif.
Sebab, menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo, banyak anak muda yang menunjukkan kemampuan mereka sebagai kepala daerah, di antaranya adalah Wakil Gubernur Jawa TImur Emil Dardak, dan Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Merespons hal ini, Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, menduga gugatan batas usia Capres Cawapres merupakan langkah akhir cawe-cawe Jokowi.
Sebelumnya, Syahrial sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi mencoba cawe-cawe dengan mendorong masa jabatan presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan menjadi 2-3 tahun. Namun, upaya itu gagal.
"Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024,” kata Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Syahrial mengatakan, isu judicial review mengenai gugatan batas usia capres-cawapres masih sayup-sayup saat dirinya berdiskusi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pacitan,² Jawa Timur, akhir Mei 2023. Saat itu, isu gugatan batas usia tersebut belum mengemuka lantaran elite politik masih menyoroti putusan MK mengenai sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Menurutnya, langkah cawe-cawe Jokowi sudah terendus oleh SBY. Presiden RI keenam itu dinilai memiliki pengalaman, ketajaman analisis, hingga sumber informasi dan referensi yang sahih.
"Jika kita jeli, dalam buku yang ditulis sendiri oleh Pak SBY berjudul 'Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, The President Can Do No Wrong' jelas tergambarkan di poin kelima bahwa Pak Jokowi yang akan memberikan kata akhir soal siapa Capres dan Cawapres yang akan diusung partai-partai koalisi yang akan menjadi suksesornya," tambah dia.
Ia menambahkan, jika MK mengabulkan gugatan LBH PSI atau menyatakan usia minimal tetap 40 tahun namun dengan klausul tambahan "Setidaknya pernah menjabat kepala daerah", maka secara normatif Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai Cawapres.
"Jika putusan itu diketok hakim MK, maka celah bagi Jokowi untuk cawe-cawe Pemilu 2024 akan semakin lebar, guna mengendalikan pasangan Capres-Cawapres," katanya.
Namun demikian, menurutnya, belum tentu pasangan yang mendapat dukungan Jokowi akan melewati jalan yang mulus pada Pilpres 202.
"Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik, di mana independensi partai politik dibredel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya,” kata Syahrial.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengendus adanya manuver kekuasaan dalam gugatan batas umur Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Ia mengingatkan semua pihak agar taat pada aturan batas usia minimal Capres-Cawapres yang sudah ditetapkan undang-undang saat ini.
"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Hasto berpendapat, aturan yang sudah berlaku seharusnya tidak lagi diubah ketika semua pihak tengah menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasto juga mengatakan, kewenangan membuat atau mengubah aturan batas usia cawapres merupakan wewenang legislatif dalam hal ini DPR, bukan MK.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," imbuhnya. (sumber: kompas.com)





