TIDAK tegasnya KPU dan Bawaslu dalam merespon tindakan Presiden Jokowi yang berpihak dan berkampanye dapat dianggap bahwa KPU dan Bawaslu adalah bagian dari Timses Paslon Istana.
------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.
Sikap KPU dan Bawaslu terhadap keresahan publik atas sikap Presiden Joko Widodo dalam Pilpres yang mendukung Paslon no 2 memantik pertanyaan publik.
Apakah KPU, Bawaslu dan Joko Widodo itu Timses Paslon Capres 02?
Beberapa tindakan Presiden Joko Widodo terkait kampanye dan keberpihakan terhadap Capres tertentu bukan rahasia umum lagi.
KPU malah menanggapi dengan santai kalau Joko Widodo mau cuti. Ya, minta izin ke Presiden Joko Widodo. Ini aneh bin ajaib.
Begitu juga tanggapan Bawaslu terkait acungan dua jari dari mobil kepresiden, dan belakangan juga dua jari dari Ibu Negara Iriana. Bawaslu berkilah, Ibu Iriana bukan pejabat publik. Sesuatu yang masygul di pikiran publik.
Sementara untuk Paslon yang bukan dukungan Istana, KPU dan Bawaslu kelihatan galak sekali.
Tindakan KPU dan Bawaslu yang cenderung membela tindak tanduk Presiden Joko Widodo dan keluarganya di saat putra sang Presiden sebagai Cawapres, menjadi sesuatu tanda tanya besar.
Apakah KPU dan Bawaslu telah memosisikan diri sebagai Timses Paslon yang didukung Istana, karena menghormati Presiden dan keluarganya?
Tidak tegasnya KPU dan Bawaslu dapat dianggap KPU dan Bawaslu adalah bagian dari Timses Paslon Istana.
Kalau sikap KPU dan Bawaslu demikian, dengan tumpulnya pedang aturan dan UU, dipastikan KPUD dan Panwaslu yang bekerja di daerah-daerah akan kagok juga dalam bertindak menegakkan aturan dan UU tentang Pemilu.
Kalau KPU dan Bawaslu tidak tegas terhadap Presiden dan Keluarga pada pilpres 2024, ngapain lagi perlu diadakan Pilpres yang menghabiskan dana negara puluhan triliun?
Kalau Presiden dan keluarganya tidak dikoreksi oleh KPU dan Bawaslu sebagai instrumen pelaksanaan Pemilu, untuk apa ada KPU dan Bawaslu? Dan untuk apa pula ada Pilpres?
Kalau Presiden Joko Widodo dengan berbagai cara memaksakan anaknya agar menang Pilpres di mana dirinya turun langsung sebagai ketua Timses, tidak perlu lagi lah ada Pilpres.
Tidak perlu menggelontorkan dana Pemilu yang mencapai puluhan triliunan, yang bisa saja dari hasil utang yang membebeni negara dan rakyat, jika Pilpres sudah pasti curang.
Tidakkah sebaiknya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Pemilu dan mengeluarkan Keppres untuk menetapkan Paslon No 2 sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Karena nampak kasat mata di publik dengan pernyataan Joko Widodo yang cawe-cawe, kampanye dan memihak bukan?
Itu artinya KPU dan Bawaslu hanya basa-basi saja seolah menjalankan tugasnya, padahal hanya mengamankan perintah Presiden untuk memihak.
Ya. Bawaslu dan KPU memihak juga.







