TANGSEL, HARIAN UMUM - Pimpinan PT Karya Tunas Mandiri Persada (KTMP) yang memenangkan proyek pembangunan Depo Arsip di Tangerang Selatan (Tangsel), disebut-sebut menjadi penyetor uang bagi terdakwa Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
Dilansir dari Topmedia.co.id, nama Adi Pradipta selaku pimpinan PT KTMP dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten kala itu, Hudaya Latuconsina sebagai seorang kepercayaan Tb Chaeri Wardana alias Wawan yang biasa dimintai uang oleh para Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD).
"Kita kalau ada urusan-urusan seperti itu (Kebutuhan Atut), ada orang nya pak Wawan yang kita hubungi, kita mintakan uang itu. Yang menyerahkan (uang) itu Pak Endang, staff saya. Pak Endang dikirimkan ke Pak Husni (Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang)," kata Hudaya Latuconsina, saat ditemui di kantornya, Senin (13/03/2017) lalu.
"Adi Pradipta seorang pengusaha yang biasa mendapatkan tugas dari Wawan untuk menyelesaikan kerjaan di Dindik waktu itu," tambahnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Banten di tahun 2012 sewaktu dimintai uang sebesar Rp150 juta oleh Atut ini pun membuka bahwa diperkirakan banyak lagi kepala dinas atau pejabat di Pemprov Banten yang dimintai uang oleh sang Ratu.
"Ini salah satu dari yang kita mintai, tapi saya tidak mau menyebutkan banyak orang. Saya tidak mau mendahului persidangan. Karena saya tidak tahu persidangan nanti seperti apa. Karena yang saya tahu kan soal Alkes dan pemerasan," terangnya.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT KTMP memenangkan proyek pembangunan Depo Arsip yang terletak di Jl. Puspitek Serpong, Kecamatan Setu, senilai Rp.54 miliar.
Diketahui pula, PT KTMP merupakan salah satu perusahaan yang diduga bermasalah perihal kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dengan PT. Sukalimas Mekatama Raya (SMR) yang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan.







