JAKARTA, HARIAN UMUM - usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar sepeda diperbolehkan masuk tol dalam kota di akhir pekan ini dinilai ngawur dan mengada-ada. Hal itu dikatakan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth.
Menurut Kenneth, apabila sepeda diperbolehkan masuk tol dalam kota seharusnya dirubah dahulu peraturannya. "Pak Anies jangan suka membuat usulan tanpa kajian yang ngga jelas. Kalau sepeda masuk tol ya harus merubah undang-undang dulu,” kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Menurut Kenneth ada dua aturan yang mengatur hal tersebut. Pertama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. Selain itu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 angkutan jalan dan Undang undang 38 tahun 2004. “Dari UU itu, sudah pasti jalan tol untuk pengguna roda empat atau lebih,” tuturnya.
Selain itu, Kenneth melanjutkan, pesepeda lintas di dalam jalan tol akan sangat berbahaya bukan hanya bagi pengendara lain namun bagi pesepeda itu sendiri
“Jadi tidak memungkinkan jika sepeda bisa melintas di dalam tol," tuturnya.
Lebih baik Kenneth menyarankan Pemprov DKI Jakarta memikirkan cara lain ketimbang membuat wacana sepeda bisa masuk di dalam tol. “misalnya saja membuat jalur sepeda di dalam tol kalau sudah diterima oleh menteri PU PR tapi itu akan memakan dana cukup besar dan waktu yang lama,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI mengajukan usulan agar sepeda jenis road bike dapat masuk jalan tol kepada Kementerian PUPR. Usulan tersebut hingga kini masih menunggu izin dari Kementerian PUPR. (Zat)






