Jakarta, Harian Umum- Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas saham di PT Delta Jakarta Tbk, perusahaan produsen minuman beralkohol (Minol), masih menjadi polemik. Anies bahkan kini ditantang untuk menerbitkan Pergub Larangan Peredaran Minol di Jakarta.
"Kalau cuma melepas saham doang sih tanggung, karena setelah saham dilepas, PT Delta tetap beroperasi dan mengedarkan produknya dimana-mana, termasuk Jakarta," kata anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari kepada harianumum.com di Gedung Dewan, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Polisi Hanura ini mengingatkan bahwa kebijakan Anies untuk melepas saham di PT Delta selain merupakan realisasi dari salah satu janjinya saat kampanye Pilkada Jakarta 2017, juga karena menginginkan pendapatan asli daerah (PAD) yang halalan thoyiban.
Maka, kata dia, karena Minol juga dinilai dapat merusak generasi bangsa, Anies sebaiknya juga melarang peredaran Minol agar Jakarta tak hanya dapat dia bangun menjadi kota yang maju dan kota dengan warga yang berbahagia, tapi juga dapat menjadi Kota Santri.
"Untuk pelarangan itu, Gubernur cukup menerbitkan Pergub tentang Pelarangan Peredaran Minol," tegasnya.
Ruslan mengakui, ia melihat kebijakan Anies melepas saham di PT Delta hanya didasari pertimbangan masalah moral keagamaan, karena dari segi keuangan, tanpa melepas saham di PT Delta pun Pemprov DKI dapat membangun apa saja, karena memiliki uang yang berlebih.
Ia menyebut, jika saham DKI di PT Delta yang sebanyak 26,25% dilepas, DKI hanya mendapat pemasukan sekitar Rp1,2 triliun, sementara sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) pada 2018 mencapai Rp16 triliun dan dana penyertaan modal daerah (PMD) yang mengendap di sejumlah BUMD karena tidak terserap mencapai Rp4,5 triliun.
Jadi, kata dia, uang yang didapat Pemda dari penjualan saham di PT Delta tidak seberapa dibanding uang yang masuk melalui berbagai jenis pajak ke APBD.
"Karena itu, kalau memang pertimbangan Gubernur melepas saham itu adalah masalah moral keagamaan, sudah, jangan tanggung-tanggung. Mari kita ciptakan masyarakat Jakarta yang berakhlak dan bebas dari Minol. Terbitkan Pergub Larangan Peredaran Minol di Jakarta," imbuhnya.
Seperti diketahui, alasan Anies melepas saham di PT Delta selain karena ingin menepati janjinya saat kampanye Pilkada 2017, juga karena menginginkan PAD dari sumber yang halal.
Untuk merealisasikan janji ini, Anies tercatat telah dua kali mengirimkan surat permohonan persetujuan pelepasan saham di PT Delta kepada Ketua DPRD DKI Ptasetio Edi Marsudi, yakni pada Mei 2018 dan akhir Januari 2019, namun ditolak.
Penolakan bahkan juga datang dari sejumlah fraksi seperti PDIP, Hanura, Nasdem, Golkar dan PKB.
Penolakan ini membuat Anies "curhat" ke media, dan direspon para pendukungnya dengan mendemo DPRD, Jumat (8/3/2019).
Dalam aksi yang antara lain diikuti FPI, LPI, dan Brigade 411 itu, massa mengecam keras penolakan tersebut dan mengancam akan mendemo lembaga legislatif itu dengan massa yang jauh lebih banyak jika tetap tidak mau menyetujui niat Anies melepas saham di PT Delta.
Tak hanya itu, massa juga mengimbau pendukung Anies di seluruh Jakarta agar tidak lagi memilih anggota DPRD yang menolak pelepasan saham di PT Delta.
Ketika ditanya apakah Ruslan tidak khawatir pada adanya imbauan itu? Ia mengaku agak khawatir.
"Tapi sebagai anggota Dewan, kami sedang menjalankan hak-hak konstitusi, dan kami tidak.mau melihat persoalan ini hanya dari aspek pemenuhan janji kampanye, tapi juga dari aspek yang lebih luas, karena bagaimana pun deviden yang didapat dari keberadaan saham itu, yang mencapai Rp38 miliar, merupakan potensi pemasukan bagi PAD DKI," pungkasnya. (rhm)







