Jakarta, Harian Umum- Penertiban reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yang digulirkan Gubernur Anies Baswedan terancam terhenti, karena pejabat di lingkungan Satpol PP yang menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan tersebut hampir semuanya akan dimutasi.
"Dari informasi yang masuk ke saya, pelantikan atas mutasi itu akan dilakukan Kamis (21/2/2019) atau Jumat (22/2/2019), bersama dengan pelantikan pejabat lain dari tingkat kelurahan hingga provinsi yang berjumlah sekitar 600 orang," kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Ia menjelaskan, dari lima Kabid di Satpol PP DKI, empat di antaranya dimutasi, termasuk Kabid Penertiban yang selama ini menjadi ujung tombak penertiban reklame.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini meyakini, setelah mutasi ini terjadi, penertiban reklame pelanggar Perda di DKI akan mandeg karena pengganti-penggantinya belum tentu seberani dan setegas mereka.
Apalagi, kata Amir, dari info yang dia terima, Sekretaris Satpol PP pun termasuk dalam daftar yang dimutasi.
"Saya sesalkan cuci gudang di Satpol PP ini, karena ini sekaligus menjadi tanda tanya kita; Gubernur Anies Baswedan serius nggak memberatas reklame ilegal? Mengapa di saat kebijakannya dikerjakan dengan maksimal dan serius, orang-orang yang melaksanakannya justru dimutasi?" katanya.
Yang membuat khawatir, imbuh Amir, dari hasil penelusurannya diketahui kalau cuci gudang di Satpol PP ini diduga dilakukan akibat adanya tekanan dari pengusaha yang menjadi korban penertiban itu, karena perusahaannya masuk dalam daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan saat penertiban tahap I pada Oktober-Desember 2018.
"Menyedihkan sekali, karena negara (Pemprov DKI) tunduk pada tekanan dan keinginan pengusaha. Bagaimana Anies bisa menciptakan keadilan di Jakarta dan membahagiakan warganya kalau sampai sejauh ini, berdasarkan pengamatan saya, dia hanya bisa tegas dalam kata-kata, bukan tegas pada kebijakan?" kritiknya.
Seperti diketahui, Jakarta dimaraki reklame yang melanggar peraturan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, karena tak berizin dan didirikan tidak sesuai ketentuan Perda. Pada 9 Oktober 2018, Anies menerjunkan Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang beranggotakan SKPD terkait dan dipimpin Kasatpol PP.
Pada tahap I, 60 titik menjadi sasaran dengan hasil, antara lain, membekukan izin 15 perusahaan yang tidak juga menebang reklame ilegalnya hingga 6 Desember 2018. Di antara ke-15 perusahaan ini salah satunya PT Warna Warni Media.
Tahap II penertiban rencananya pada Februari 2019 ini dengan target sekitar 130 titik reklame, namun karena anggaran penertiban masih dalam tahap lelang, penertiban tahap II masih mangkrak.
Amir mengatakan, mutasi memang perlu dilakukan untuk penguatan kinerja Pemprov DKI, namun seyogyanya harus berbasis kinerja, bukan karena like and dislike, apalagi karena keinginan atau tekanan pengusaha.
"Kalau Anies terus seperti ini, kondisi internal Pemprov DKI akan lebih parah dibanding di era Ahok karena dia mengabaikan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Dari KKN. Penyerapan APBD pun akan tetap rendah seperti pada 2018, sehingga peluang untuk mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK seperti pada 2017, akan menjadi sulit," katanya.
Amir bahkan melihat, jika Anies tidak segera tegas dalam kebijakan, dia akan menyesalinya, karena pola kepemimpinannya ini, khusus dalam rangka mutasi, rotasi, promosi dan demosi, akan menciptakan "konklaf" di antara stakehokder yang terkait dengan kegiatan ini, yaitu Tim Pansel yang diketuai Sekda, dan Baperjakat (Badan Pertimbangkan Jabatan dan Kepangkatan).
"Bayangkan kalau nanti setiap ada mutasi, Baperjakat dan Pansel hanya rembukan berdua, lalu memutuskan siapa-siapa yang akan dimutasi, dirotasi, dipromosi dan didemosi (pola konklaf), dan seleksi terbuka hanya tak lebih dari seremonial formalitas, bisa hancur organisasi Pemprov karenanya," tegas dia.
Menurut data, 600 pejabat yang akan dilantik pada Kamis besok atau Jumat merupakan pejabat eselon III dan IV dari tingkat kelurahan hingga Pemprov. Mereka yang dilantik merupakan pejabat dengan kedudukan sebagai Kasie, Kabid, Kabag, camat, lurah dan lain-lain.
Pelantikan ini merupakan realisasi dari pelantikan yang dibatalkan pada 11 Februari 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir saat dikonfirnasi tentang akan adanya pelantikan pada Kamis dan Jumat, menjawab; "Belum ada arahan".
Ketika ditanya tentang adanya isu cuci gudang di Satpol PP, chaidir mengatakan; "Saya belum mengikuti, Mas". (rhm)