WAY KANAN, HARIAN UMUM - Jajaran Polsek Buay Bahuga, saat melaksanakan Patroli Rutin berhasil meringkus MIS (30) dan YU (31), di Jalan Poros Kampung Suka Agung Simpang Haruan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, yang kedapatan membawa Sabu.
Menurut keterangan Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, kedua tersangka yang juga warga Warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, diringkus setelah polisi mendapat informasi, pada Sabtu (4 / 7), sekitar pukul 12.15 WIB.
"berbekal dengan informasi itu, Polisi melaksanakan patroli di jalan Poros Kampung Suka Agung, beberapa melihat dua orang laki- laki yang melintas menggunakan sepeda motor honda beat warna biru putih tanpa nomor polisi yang terlihat mencurigakan," kata Akmaludin.
Kemudian lanjut Akmaludin, Polisi menghentikan laju kendaraan tersebut, untuk melakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan, "saat digeledah, YU membuang sebuah bungkusan ke arah sebelah kanan, setelah di pemeriksa, barang dalam plastik tersebut ternyata kristal putih dalam plastik klip yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,69 gram," ujar Akmaludin.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Buay Bahuga, selanjutnya akan diteruskan ke Mapolres, dan para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun. ( Narto ).