Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pajak barang dan jasa tertentu untuk kategori hiburan menjadi 40 persen. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 5 Januari 2024. Perda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI untuk mengkaji ulang aturan tersebut, guna mengantisipasi penutupan usaha yang berdampak negatif terhadap pendapatan asli daerah. Hal itu diungkapkan Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 17 Januari 2024 lalu.