Jakarta, Harian Umum - Tiga tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang masuk klaster kedua, akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri ke Bareskrim Polri karena menuduh ketiganya melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassauma (RRT).
"Ini memang menarik, karena mereka dituduh mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi secara digital, tapi saya pastikan itu tidak benar," kata kuasa hukum RRT, Jahmada Girsang, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukan kliennya berdasarkan ijazah Jokowi yang diupload politisi PSI Dian Sandi Utama, tanpa mengubahnya sama sekali.
"Ketika Roy Suryo mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari KPU RI, KPU DKI Jakarta dan KPU Solo, kan semuanya sama," imbuh dia.
Bang Jagirs, sapaan Jahmada Girsang, mengaku heran atas tuduhan Kapolda itu, dan menegaskan bahwa tuduhan itu bisa berimplikasi pidana.
"Karena itu para klien kami telah sepakat untuk melaporkan Kapolda ke Bareskrim Polri," tegasnya.
Saat menghadiri deklarasi yang diselenggarakan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis untuk mendukung dirinya dan lima tersangka kasus Jokowi yang lain, RRT juga membantah telah mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi secara digital.
"Saya meneliti ijazah Jokowi berdasarkan ijazah Jokowi yang diupload Dian Sandi. Kalau memang ada yang tidak benar pada ijazah itu, periksa Dian Sandi karena patut diduga dia pelakunya," kata Roy. (rhm)







