Jakarta, Harian Umum - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanggar dua undang-undang sekaligus dengan menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025
Undang-undang yang dilanggar adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Perkap nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang," kata Mahfud dikutip Sabtu (13/12/2025) dari videonya yang viral di media sosial.
Ia menjelaskan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 karena pasal 28 ayat (3) UU itu menyebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk jabatan sipil harus berhenti atau pensiun dari Polri.
"Ketentuan terbatas ini telah dikuatkan dengan putusan MK Nomor 114 Tahun 2025," sebut Mahfud.
Perkap Nomor 20 Tahun 2025 melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023, jelas Mahfud, karena pasal 19 ayat (3) UU ASN menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh TNI dan anggota Polri sesuai yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
"UU TNI mengatur tentang adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16 jabatan yang mengatur TNI bisa ke situ, tapi UU Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, kalau yang diatur dalam Perkap itu memang diperlukan, maka harus masuk dalam UUz tidak bisa hanya (diatur dalam) Perkap," tegas Mahfud.
Ia mengkritik pernyataan Kapolri bahwa Polri juga sipil, masak tidak boleh masuk ke jabatan sipil?
Kata Mahfud, pernyataan Kapolri itu tidak benar, karena memang begitulah aturannya, yakni sipil tidak boleh masuk ke sipil dan di ruang lingkup tugas serta profesinya. Ia mencontohkan profesi dokter yang tidak bisa masuk ke profesi jaksa, begitupun sebaliknya.
"Oleh sebab itu, saya kira (Perkap itu) harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkap yang dibuat Kapolri," katanya.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2025 lalu Kapolri menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap tersebut diatur ketentuan bahwa anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 kementerian/lembaga.
Perkap ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025nyang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Berikut 17 kementerian/lembaga yang diizinkan Perkap diisi polisi aktif:
1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. ATR/BPN;
10. Lemhannas;
11. Otoritas Jasa Keuangan;
12. PPATK;
13. BNN;
14. BNPT;
15. BIN;
16. BSSN;
17. KPK.
(rhm)


