PADA TIGA sidang terkait ijazah Joko Widodo, yang bersangkutan dan kuasa hukumnya tak dapat menunjukkan ijazah Joko Widodo yang asli, sehingga patut diduga ijazah Joko Widodo memang palsu.
----------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Prinsipal Penggugat Ijazah Palsu Joko Widodo
Polda Lampung menetapkan anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan sebagai tersangka kasus pemalsuan Ijazah Paket C.
Politisi bernama Merbau Mataram ini terbukti memalsukan Ijazah Paket C untuk menjadi anggota DPRD.
Dalam kasus ijazah palsu, publik Indoensia selama ini dihebokan dengan dugaan ijazah palsu Joko Widodo yang diberitakan secara luas dan disidangkan di Pengadilan Negeri Solo dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai salah satu prinsipal kasus ijazah palsu Joko Widodo, saya mempertanyakan sikap Kepolisian Republika Indonesia, dalam hal ini Mabes Polri, yang telah menerima laporan dari TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) pimpinan Eggie Sudjana terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo itu; bagaimana status laporan itu sekarang? Sudahkah ditindaklanjuti?
Kalau dalam kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan begitu cepat Polda Lampung mengusut dan menetapkannya sebagai tersangka, maka hal yang sama mestinya juga dilakukan terhadap dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Mengapa Polisi tidak segera menetapkan Joko Widodo sebagai tersangka? Padahal, selama ini ijazah asli Joko Widodo yang digunakan untuk mengikuti Pilwalkot Solo, Pilgub DKI Jakarta, serta Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 tidak pernah muncul dan menjadi sorotan publik. Kalau memang ijazah asli Joko Widodo ada, ketika sidang gugatan ijazah palsu digelar, Joko Widodo dapat mengirim utusan untuk membawakan ijazah aslinya untuk diperlihatkan kepada penggugat dan majelis hakim, sekaligus kepada publik. Tak perlu berlarut-larut seperti saat ini.
Kami menduga kuat ijazah asli Joko Widodo sebenarnya memang tidak ada, meski Otto Hasibuan, pengacara Joko Widodo, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan bahwa ijazah itu ada.
Kini Otto menjabat sebagai wakil Menteri Hukum. Maka, sebagai konsekuensi atas pernyataan dan jabatan yang kini diembannya, sebaiknya Otto menunjukkan ijazah asli Joko Widodo. Jika, tak mampu, maka dia telah berbohong di hadapan persidangan.
Apalagi karena ketika Bambang Tri dan Gus Nur disidang di Pengadilan Solo dengan tuduhan menyebarkan kabar bohong terkait ijazah Jokowi Widodo, jaksa penuntut umum pun dapat menunjukkan ijazah itu meski diminta Eggie Sudjana, kuasa hukum Bambang Tri.
Dengan fakta-fakta persidangan tersebut, polisi sebaiknya segera menetapkan Joko Widodo senagai tersangka, karena patut diduga Joko Widodo telah memalsukan dokumen (ijazah) yang dia gunakan untuk menjadi walikota Solo, gubernur Jakarta, dan presiden.
Kalau Polri tidak segera menetapkan Joko Widodo sebagai dan tidak menahannya, maka ini alarm berbahaya bagi penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Semarang: 18 Desember 2024.