Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (,Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Selasa (16/12/2025), tidak dapat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pada pengadaan laptop berbasis Chromebook, karena sakit.
Ketidakhadiran Nadiem tersebut membuat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Dari sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta ini terungkap bahwa kasus yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun tersebut, Nadiem, menerima keuntungan hingga Rp 809 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Ia menjelaskan, Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang masih buron, melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, akan tetapi pengadaan itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih, bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), akan tetapi tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," papar JPU.
Ia menyebut, Sri Wahyuningsih dkk kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook tersebut. Harga satuan tersebut bahkan dijadikan acuan oleh Sri Wahyuningsih dkk dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.
"Terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," ungkap JPU.
Lewat pengadaan tersebut, laptop Chromebook justru tidak bisa digunakan secara optimal di daerah 3T karena pengoperasiannya yang membutuhkan jaringan internet. Sementara itu, jaringan internet sulit didapat di daerah 3T.
Perbuatan Sri Wahyuningsih dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau Rp 2,18 triliun.
Rinciannya afalah biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara kurang lebih Rp 621.387.678.730.
Selain Nadiem, pihak lainnya yang turut diperkaya lewat pengadaan Chromebook tersebut yakni:
1. Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000;
2. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000;
3. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000;
4. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000;
5. Suhartono Arham sebesar USD 7.000;
6. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000;
7. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000;
8. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000;
9. Jumeri sebesar Rp 100.000.000;
10. Susanto sebesar Rp 50.000.000;
11. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000;
12. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000;
13. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26;
14. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74;
15. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48;
16. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11;
17. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25;
18. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41;
19. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73;
20. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39;
21. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22;
22. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38;
23. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05; dan
24. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Atas perbuatannya, Sri Wahyuningsih dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU bahwa Nadiem mendapat keuntungan lebih dari Rp 809 miliar, pengacaranya mengatakan bahwa isi dakwaan tidak sesuai fakta. (man)







