Jakarta, Harian Umum - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Kamis (4/6/2026), divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor saat membacakan amar putusan.
Majelis juga menghukum mantan ketua relawan Jokowi Mania (Joman) itu dengan denda sebesar Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Jika denda tidak dibayar, kekayaan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Meski demikian, majelis juga menyinggung uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dikembalikan Noel ke KPK, dan majelis mengatakan, uang itu akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
Ketika majelis menanyakan apakah Saudara Terdakwa menerima atau menyatakan pikir-pikir atas putusannya? Noel menyatakan "menerima" dengan alasan, sejak awal persidangan, ia telah mengakui kesalahan yang dilakukannya.
“Terima kasih Yang Mulia, karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” katanya.
Noel juga mengatakan bahwa ia tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut dan memilih menerima putusan majelis.
"Jadi, dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” katanya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki Noel divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta, akan tetapi uang pengganti yang dibebankan majelis jauh lebih besar, karena JPU hanya menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar. (man)







