Jakarta, Harian Umum - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (2/1/2024), mangkir dari panggilan Bawaslu Jakarta Pusat untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan Pemilu karena pada 3 Desember 2023 lalu membagikan susu di acara car free day (CFD) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Mangkirnya Cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat itu, serta didukung Hanura, Gelora, PSI dan PBB itu diketahui berdasarkan keterangan Wakil Sekjen Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf.
Kepada pers, dia mengatakan kalau panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus itu tidak jelas, sehingga Gibran maupun TKN tidak akan memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.
Selain itu, kata eks Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi tersebut, TKN dan Gibran juga belum menerima surat panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakarta Pusat.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini dan sampai hari ini surat resminya belum kami terima," katanya seperti dikutip dari Kabar24.com
Ia mengimbau Bawaslu Jakarta Pusat agar tidak terus berwacana terkait pemanggilan klarifikasi terhadap Gibran. Sebab,, kata pendiri lembaga Solidaritas Ulama Muda Indonesia (Samawi) itu, hal tersebut bisa membuat publik semakin miss informasi.
"Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta Pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi," katanya.
Amin menjelaskan bahwa Gibran sampai hari ini masih berkegiatan menjadi Walikota Solo dan tidak akan datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Jakpus..
"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu Jakpus telah menyatakan bahwa tak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran terkait tindakannya bagi-bagi susu di CFD, tetapi kemudian Bawaslu mengatakan, pihaknya menemukan bukti baru dan akan memanggil Gibran.
Untuk diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 melarang area CFD digunakan untuk kegiatan kampanye. (rhm)







