Jakarta, Harian Umum - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir, membeberkan alasan utama pihaknya menggugat dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini bukan.l persoalan hasil, ini persoalan proses, nagaimana proses mendapatkan hasil, karena.kita ingin.Pemilu berjalan dengan jujur, adil dan bebas, tetapi fakta yang kami temui banyak sekali pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Ari usai mendaftarkan gugatan di MK, Kamis (21/3/2024).
Ia mengungkit bahwa permasalahan Pilpres ini adalah permasalahan Cawapres di 02, yang kebetulan anak presiden, sehingga memberi dampak yang luar biasa karena berdasarkan temuan di lapangan, ada aparat yang memihak, pembagian Bansos yang demikian masif dan lain-lain.
"Maka, jika gugatan diterima, kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," tegasnya.
Ari dan timnya mendaftarkan gugatan dengan membawa serta barang bukti yang terekam dalam data yang terangkum dalam dua bundel berkas yangnsangat tebal, yang kata Ari terdiri dari ratusan halaman.
Ia menyebut, halaman-halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," imbuhnya.
Ari.mengakui ada beberapa saksi dan saksi ahli yang akan dihadirkan, tetapi berapa jumlahnya, dia merahasiakan.
Tapi Ari memastikan ketika sidang nanti,nAnies Baswedan akan hadir. (rhm)