Jakarta, Harian Umum - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk Indra Chrismiadji, jubir Tim Nasional (Timnas) AMIN yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur karena kasus penggelapan.pajak.
"(Penangguhan penahanan) susah kami ajukan semalam (Rabu malam, red)," kata Ari dalam.jumpa pers di Markas Timnas AMIN di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Ari mengaku kalau pihaknya menyesalkan penahanan tersebut.
"Pertanyaan kami; apakah perlu dilakukan penahanan? Kita sama-sama ketahui kasus ini sudah berjalan cukup lama. Jadi, ini kasus pajak, ditangani oleh Pajak. Nilainya pun tidak fantastis, hanya Rp1 miliar. itupun kasus di sebuah perusahaan di mana di perusahaan itu Beliau bukan sebagai apa-apa," katanya.
Namun, lanjut Ariz saat ini, ketika Indra sedang aktif-aktifnya dalam proses kampanye ini, dia ditahan?
"Apakah ini perlu?" tanyanya lagi.
Ia.memastikan kalau THN akan mendampingi Indra, karena Timnas AMIN telah menugaskan THN untuk itu.
Di tempat dan acara yang sama, Kapten Timnas AMIN Muhammad Syauqi Alaydrus memberi tanggapan yang sangat singkat.
"Seingat saya ada peraturan entah dari kejaksaan, dalam situasi kampanye ini, hal-hal tersebut harus ditangguhkan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indra yang bernama Asli A Nurindra B Charismiadji ditahan Kejari Jaktim setelah berkas kasusnya dilpahkan oleh Ditjen Pajak.
Selain jubir Timnas AMIN, Indra juga tercatat sebagai Caleg DPR RI dari Partai Nasdem untuk Dapil Jateng I yang meliputi Kita Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal.
Seperti dilansir Viva, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Kaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, menjelaskan kalau Indra menjadi tersangka karena tidak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun (2017-2019).
Selain itu, Indra juga tidak menyetor PPN tahun 2019 senilai Rp1,1 Miliar.
Selain Indra, ada satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu seorang perempuan bernama Ike Andriani.
Permasalahan pajak Indra ditangani Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur.
Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c jo pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.. (rhm)