Jakarta, Harian Umum - Tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan judi online (Judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah jadi 18 orang.
Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11/2024).
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, dan delapan warga sipil," katanya.
Namun, dari 18 orang yang ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka, baru 17 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, karena seseorang lagi yang berinisial A masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Iya (satu masih buron),” kata Ade Ary.
Seperti diketahui, keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengusut situs Judol online Sultan Menang.
Dari pengusutan itu terungkap adanya keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi yang segera ditangkap. Dari 15 tersangka yang tertangkap, polisi menyita barang bukti yang antara lain berupa uang senilai Rp73 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 atau senilai Rp35.043.272.457, dan USD183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.
Polisi kemudian menangkap dua orang lagi yang sempat lari keluar negeri.
Dalam operasinya, para tersangka itu hanya memblokir situs-situs judi online yang tidak setoran ke mereka, sementara yang setoran dibiarkan tetap beroperasi
Modus operandi para tersangka itu diduga telah berlangsung lama, terutama saat Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang kemudian berganti nama menjadi Komdigi, dipimpin Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi Menteri Koperasi.
Budi Arie juga diketahui sebagai ketua umum Relawan Projo atau Pro Jokowi.
Karenanya, ada desakan dari Komisi III DPR agar Budi Arie segera diperiksa polisi. (man)