Jakarta, Harian Umum - Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, H Zainuddin, mengakui kalau dirinyalah yang mengusulkan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden setelah Jakarta tak lagi menjadi ibukota negara.
"Benar sekali (saya yang usulkan),' kata tokoh Betawi yang akrab disapa Haji Oding itu melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/12/2023).
Ia menyebut ada empat usulan yang ia sampaikan ke DPR, yaitu:
1. Gubernur dan Wagub ditunjuk oleh presiden yang diusulkan oleh DPRD dan di antara pasangan usulan tersebut representasi putra asli Betawi.
2. Walikota dan Wakil dipilih melalui Pilwali
3. DPRD kota segera dibentuk
4. Lembaga Adat MKB (Majelis Kaum Betawi) hrs tercantum dalam UU DKJ.
"Poin 1 dan 4 yang diterima," katanya.
Data yang dihimpun menyebutkan, usulan itu disampaikan H Oding saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI terkait RUU DKJ.
"Kami mengusulkan agar gubernur dan wakil bubernur ditunjuk oleh presiden, karena cost (biaya) politik lebih kecil, kemudian dampak keamanan juga dapat dihilangkan gitu,” ujar Tribunnews mengutip keterangan Haji Oding, Jumat (8/12/2023).
Tokoh Betawi yang juga politisi Golkar itu mengaku, gagasan yang disampaikannya ke DPR telah pula ia disampaikan kepada Majelis Kaum Betawi.
Seperti diketahui, adanya aturan gubernur ditunjuk oleh presiden dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tengah menjadi sorotan masyarakat Jakarta, karena selain dinilai bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD 1945, juga akan membuat demokrasi di provinsi ini mengalami kemunduran.
RUU DKJ yang telah dinyatakan sebagai inisiatif DPR pada rapat paripurna 5 Desember 2023, disusun dan dibahas untuk menjadi turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Nusantara (IKN), karena UU ini memindahkan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Jika RUU DKJ disahkan, maka otomatis UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, tak berlaku lagi.
Banyak perubahan penting dalam RUU DKJ dibandingkan dengan UU Nomor 29 Tahun 2007, karena pasal 2 ayat (1) RUU iru menyebut bahwa Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta, dan akan menjadi daerah otonomi khusus dengan ibukota yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Selain itu, pasal 3 ayat (2) RUU DKJ menyebut bahwa Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan juga kawasan aglomerasi.
Yang tak kalah penting dan yang menjadi sorotan adalah pasal 10 ayat (2) RUU itu menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Meski demikian, ada hal yang berbeda dari usulan H Oding pada poin kedua dengan pasal 13 ayat (3) RUU DKJ, karena pasal ini menyatakan; Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
"Nanti kita akan lihat dalam pembahasan," kata H Oding untuk menanggapi bunyi pasal 13 ayat (3) yang tidak sesuai dengan usulannya. (rhm)