Jakarta, Harian Umum - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas pendiri Lokataru Institute Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti karena dinilai tdak terbukti mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua saat membacakan amar putusan untuk Haris, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama untuk Fatia karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.
"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim.
Putusan ini disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para pengunjung sidanv.
Setelah majelis hakim mengetuk palu,l sebagai tanda sidang telah selesai, Haris dan Fatia bersalaman dengan tim kuasa hukum. Mereka merayakan putusan majelis hakim.
Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga berjabat tangan dan berpelukan, merayakan kebebasan Haris dan Fatia.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. (man)