Jakarta, Harian Umum - Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum dan konstitusi.
Hal ini disampaikan Bambang saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
"Masuknya Gibran, putra presiden, menimbulkan ketimpangan arena kompetisi sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral," ujar Bambang.
Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 melampaui kewenangannya karena mengubah pasal 169 huruf q UU Pemilum. Padahal, MK tidak memiliki kewenangan membuat dan mengubah undang-undang,, dan putusan itu telah membuat Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK karena dinyatakan terbukti melanggar etik berat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Di sisi lain, KPU juga menerima pendaftaran Gibran meski PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku. Padahal, PKPU itu menetapkan usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun, sementara Gibran masih 36 tahun.
"Maka, menurut kami, penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum dan konstitusi," katanya.
Bambang juga mengeritik putusan MK Nomor 90 itu, karena.menurutnya, seharusnya perubahan persyaratan terkait Pemilu tidak dilakukan di tengah proses pendaftaran sedang berlangsung.
"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta kompetisi Pemilu 2024. Kerangka hukum Pemilu semestinya dijalankan secara konsisten dan tidak boleh diamandemen dalam jangka waktu tertentu sebelum Pemilu," katanya.
Menurut dia, hal itu agar seluruh kandidat memperoleh kesempatan yang sama dan tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan aturan secara dadakan itu.
Dalam gugatannya, THN AMIN menilai Gibran semestinya tidak berhak untuk mengikuti Pilpres 2024. Oleh karena itu, mereka menuntut agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan. Lalu, pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Kubu Anies-Muhaimin meminta diadakan pemguntuan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini, Pemeriksaan Saksi dari Kubu Anies-Muhaimin (man)