Jakarta, Harian Umum - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menilai kalau hanya orang bego atau iseng yang membuat aturan bahwa gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Aturan itu tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sedang dibahas di DPR, dan pada sidang paripurna Selasa (5/12/2023), RUU itu ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
"Selama masih menggunakan nomenklatur Gubernur Jakarta atau kepala daerah, "wajib" dipilih secara demokratis, baik langsung oleh rakyat atau lewat DPRD. Dasar aturannya UUD 1945. Hanya orang "BEGO" dan "ISENG" ingin Gubernur Jakarta dipilih presiden," kata aktivis yang akrab disapa SGY itu melalui pesan tertulis, Kamis (7/12/2023).
Ketika dikonfirmasi bahwa RUU itu merupakan inisiatif DPR, dan apakah itu berarti DPR bodoh? SGY mengiyakan.
"Iyalah, UUD kan jelas mengatur tentang pemilihan gubernur, mengapa bikin aturan yang bertentangan? Jangan-jangan anggota DPR itu tidak pernah baca UUD," tegasnya.
Seperti diketahui, pasca UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang IKN disahkan, pemerintah dan DPR merumuskan undang-undang baru untuk Jakarta, karena UU IKN menetapkan bahwa ibukota RI dipindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (2);RUU DKJ disebutkan bahwa Jakarta akan berstatus daerah otonomi serta menjadi pusat perekonomian nasional, kota global dan kawasan aglomerasi.
Namun, pasal 10 ayat (2) RUU DKJ mengatur bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Presiden RI, sehingga dengan demikian praktis Pilkada Jakarta dihilangkan.
Bunyi pasal ini mengundang banyak reaksi, termasuk dari anggota DPD RI dari Dapil Jakarta, Dailami Firdaus, karena bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, walikot dipilih secara demokratis. (rhm)