Jakarta, Harian Umum - Posko Relawan Rakyat Indonesia (PRRI) Anti Pemilu-Pilpres Curang dan Bebas KKN Dinasti Politik berencana menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak mendiskualifikasi pasangan nomor 2 pada Pilpres 2024, yakni Prabowo - Gibran.
"Kami melihat suatu proses yang tergesa-gesa dari KPU, sama seperti MK (Mahkamah Konstitusi), karena itu keputusan KPU yang mengumumkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan pada Selasa (14/11/2023) malam telah diundi nomornya, akan kita uji di PTUN," kata Presidium PRRI Muhammad Nur Lapong usai diskusi yang diselenggarakan PRRI di sebuah kafe di bilangan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Lapong tegas mengatakan bahwa gugatan itu bertujuan agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi, karena dasar hukum yang digunakan Gibran untuk mendampingi Prabowo, yakni putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, bermasalah. Bahkan ketua MK Anwar Usman yang terlibat dalam putusan itu telah dicopot dari jabatannya.
"Saat ini DPR masih reses, dan KPU mengatakan kalau keputusan untuk mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai salah satu pasangan calon di Pilpres 2024, karena telah melakukan rapat dengan DPR melalui zoom meeting, dan DPR setuju mengubah syarat pencalonan Capres-Cawapres sesuai putusan MK. Kalau gugatan kami diterima, artinya pencalonan Prabowo - Gibran akan dibatalkan," imbuhnya.
Seperti diketahui, putusan MK nomor 90 menuai polemik karena selain dinilai melampaui kewenangannya, MK juga diduga membuat putusan itu akibat adanya konflik kepentingan ketua KPK kala itu, Anwar Usman, dengan keluarganya, karena putusan itu menjadi karpet merah bagi Gibran yang merupakan keponakan Anwar, untuk bisa menjadi Cawapres Prabowo.
MK dinilai melampaui kewenangan karena hanya DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang yang dapat mengubah norma dalam undang-undang yang dibuatnya, dalam hal ini UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, melalui putusan nomor 90, MK mengubah norma pasal 169 huruf q dari UU itu yang semula mengatur bahwa usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun, ditambah frasa "atau yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah". Norma inilah yang membuat Gibran dapat melenggang ke Pilpres 2024 sebagai pendamping Prabowo meski usianya masih 36 tahun.
Lapong mengatakan, gugatan PTUN akan diajukan Rabu (22/11/2023) pekan depan.
'Kami melakukan gugatan ini karena tak ingin punya presiden/wakil presiden yang sejak awal legitimasinya dipersoalkan," kata dia.
Untuk diketahui, putusan MK bukanlah sebuah undang-undang, sehingga jika putusan itu akan dilaksanakan, maka DPR harus bersidang untuk merevisi pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan memasukkan norma baru sesuai hasil putusan MK.
Selama norma itu belum masuk di pasal 169 huruf q UU Pemilu, maka pencawapresan Gibran tak ada dasar hukumnya. (rhm)