Jakarta, Harian Umum - Tim Advokasi Penyelamat Pemilu Beradab (TAMPILBEDA), Jumat (17/11/2023), menyampaikan surat keberatan kepada KPU atas terbitnya SK No. 1632 tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres pada Pemilu Tahun 2024.
Penyampaian dilakukan dengan mendatangi langsung kantor lembaga penyelenggara Pemilu itu yang berada di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami mengajukan keberatan karena dilatarbelakangi oleh adanya perampasan hak asasi klien kami, M Nur Fikri SH, sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi untuk memilih dalam pemilihan umum tahun 2024 yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (vide Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) akibat penerbitan SK KPU No. 1632 tersebut," kata Koordinator TAMPILBEDA, Rinaldi Putra, usai menyampaikan surat keberatan kepada KPU.
Ia menyebut, terbitnya SK KPU No. 1632 yang menjadi dasar penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024, secara jelas merupakan penetapan yang cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi, karena KPU secara tidak beradab telah melegalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka meski PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang melandasi penerbitan SK KPU No. 1632, diterbitkan pada tanggal 3 November 2023 atau Prabowo - Gibran mendaftar diri sebagai peserta Pilpres 2024, pada tanggal 25 Oktober 2023;
"Bahwa dengan mendasarkan pada asas legalitas dan asas hukum tidak berlaku surut, seharusnya KPU mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilihan umum wakil presiden tahun 2024 berdasarkan PKPU No. 23 Tahun 2023 aquo," tegasnya.
Rinaldi juga mengatakan bahwa dengan terbitnya SK KPU Nomor 1632 yang secara tidak beradab tersebut, maka penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak akan menghasilkan Pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum, sehingga hal ini merugikan hak asasi dan kepentingan klien kami sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pilpres 2024.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyatakan keberatan atas diterbitkannya SK KPU No. 1632 dan meminta agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mencabut/membatalkan SK KPU No. 1632 tersebut," tegas Rinaldi lagi.
Seperti diketahui, majunya Gibran di Pilpres 2024 dengan menjadi Cawapres bagi Prabowo Subianto, Capres yang diusung Golkar, Gerindra, PAN dan Demokrat (Koalisi Indonesia Maju/KIM), didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang prosesnya mengandung pelanggaran etik berat yang membuat ketua mahkamah itu, yaitu Anwar Usman, dicopot Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu diduga sengaja didesain untuk meloloskan Gibran ke Pilpres 2024 demi melanggengkan kekuasaan bapaknya (Presiden Jokowi).
Putusan itu dinyatakan melanggar etik berat karena selain MK tak punya kewenangan untuk mengubah norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga karena Gibran adalah keponakan Anwar Usman dari pihak istri, sehingga putusan ini diduga kuat mengandung aspek conflict of interest.
Norma dalam UU Pemilu yang diubah adalah yang berada pada pasal 169 huruf q yang semula hanya mengatur bahwa Capres-Cawapres minimal berusia 40 tahun, ditambah dengan norma "atau yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah".
Tak heran, jika tindakan KPU tidak mendiskualifikasi Gibran menuai banyak kritik. Posko Relawan Rakyat Indonesia (PPRI) bahkan berencana menggugat KPU ke PTUN karena tetap mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. (rhm)